Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Kenjeran, Surabaya, berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam operasi yang dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat hampir 300 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kenjeran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (19/6/2026). Polisi menyebut, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada dua orang tersangka berinisial AS dan CWH yang akhirnya ditangkap pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung yang berada di kawasan Kenjeran.

Baca Juga:  Ciptakan Suasana Damai di Kota Salatiga, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 ons atau 300 gram,” ungkap AKP Adek Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka AS. Barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AS diketahui membeli sabu tersebut dengan nilai sekitar Rp45 juta. Barang itu kemudian direncanakan untuk diedarkan kembali dengan harga mencapai Rp55 juta, sehingga pelaku diperkirakan akan memperoleh keuntungan yang cukup besar dari transaksi ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Salah satunya adalah seseorang berinisial N yang kini juga berstatus buronan dan tengah diburu aparat kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ada beberapa pihak yang diduga terlibat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas AKP Adek Agus.

Baca Juga:  Bersama PLN dan Pertamina, Muh. Haris Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kendal

Peran Tersangka CWH, Gantikan Suami yang Sudah Dipenjara

Dalam kasus ini, tersangka CWH memiliki peran sebagai pendamping sekaligus pengemudi yang membantu kelancaran proses transaksi narkotika.

Polisi mengungkap fakta menarik bahwa CWH bukan pemain baru dalam jaringan tersebut. Ia diketahui sudah tiga kali ikut dalam aktivitas transaksi narkotika sejak Mei 2026.

Setiap kali terlibat dalam kegiatan tersebut, CWH menerima upah sebesar Rp500 ribu.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa peran yang dijalankan CWH merupakan kelanjutan dari pekerjaan suaminya yang lebih dulu terjerat kasus serupa dan kini sedang menjalani hukuman pidana.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali mengikuti transaksi sejak Mei 2026. Perannya melanjutkan pekerjaan suaminya yang sebelumnya telah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman,” terang Kasatresnarkoba.

Saat penangkapan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Sahabat SD Dorong Budaya Positif, Sekolah Dasar Ini Jadi Inspirasi Nasional

Barang bukti tersebut meliputi tiga klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 293 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, peredaran, dan permufakatan jahat narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Tim Satresnarkoba masih terus memburu para buronan yang diduga menjadi pemasok dan pengendali jaringan tersebut. (*)