Banjarnegara , Beritaglobal.net – Satpol PP bersama Forkompimca Purwareja Klampok , Senin 4 Januari 2021 melakukan pembongkaran sebuah unit kios yang berada di sepadan jalan Nasional Klampok Banjarnegara atau tepatnya bersebelahan jembatan yang menghubungkan kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga .

Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo SSTP. Msi mengatakan ” bangunan yang berukuran 4×5 meter tersebut milik LM warga Kedungjati kecamatan Bukateja kabupaten Purbalingga , selain tidak memiliki ijin bangunan tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi minuman keras berjenis Ciu dan Tuak .

Baca Juga:  Sinoeng N Rachmadi Terima Rekomendasi PDI Perjuangan, Siap Berjuang Demi Salatiga: 'Separuh Jalan, Penuh Syukur dan Tanggung Jawab'

Lebih lanjut Widodo menjelaskan , pembongkara Satpol PP  Dibantu oleh kepolisian dari Polsek Purwareja Klampok, Babinsa , Camat Purwareja Klampok ,Pemdes Klampok serta masarakat sekitar .

Sebelumnya Pemerintah Daerah sudah memperingatkan kegiatan ini dengan cara pembinaan dan peringatan secara tertulis akan tetapi tidak pernah dihiraukan oleh LM , makanya kami bertidak secara tegas dengan cara pembongkaran karena kegiatan ini sudah sangat meresahkan masarakat sekitar imbuhnya .

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Kukuhkan GTD Bisnis dan HAM Daerah, Kakanwil Kemenkumham Jateng Jadi Sekretaris

Kami akan memantau  pasca pembongkaran ini agar supaya hal yang serupa tidak akan terulang lagi , bagi masarakat yang mengetahui atau melihat kegiatan yang sifatnya menggangu keamanan atau ketertiban kami mohon untuk melapor ke pihak yang berwajib dan akan kami tindak lanjuti pungkasnya ( Iwan )