Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – 16 Desember 2024, Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar narkoba di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/12/2024). Operasi yang dilakukan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memastikan wilayah Simalungun bebas dari peredaran narkotika.

Tersangka, Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi, ditangkap di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Terancam Mandek! Agus Cahyono Minta Pemprov Jatim Turun Tangan Lewat APBD 2027

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama tim Satres Narkoba lainnya. Pada pukul 14.30 WIB, petugas mulai melakukan pengintaian di lokasi. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan menarik perhatian petugas, yang kemudian segera melakukan penggerebekan.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti narkotika berupa:

13,54 gram sabu dalam plastik transparan,

6 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,68 gram,

1 unit timbangan elektrik,

2 ball plastik klip kosong, dan

1 unit handphone Vivo warna biru.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan, Ini Jelasnya 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Habib yang tinggal di Sei Rampah. Ia juga mengakui perannya sebagai pengedar di wilayah tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

\”Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berkas perkara akan segera dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan,\” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.

Baca Juga:  Tak Butuh Sehari! Polres Malang Tangkap Pencuri Expander yang Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Kapolres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. “Polres Simalungun berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.

Melalui penangkapan ini, Satres Narkoba Polres Simalungun membuktikan keseriusan mereka dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan terjadi di Kabupaten Simalungun. (*)