Laporan: Guntur 

BLORA | berita-global.com – Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil ungkap curanmor spesialis sepeda motor Beat. Dua orang ditangkap dengan barang bukti uang, jaket warna coklat, STNK dan 10 sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH, Selasa, (03/01/2023) sore kemarin di Mapolres Blora.

Kasat Reskrim AKP Supriyono, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaku memasuki halaman kantor atau halaman sekolah.

Baca Juga:  Sidoarjo Menuju Kota Metropolitan Inklusif: Bupati Subandi Paparkan 14 Program Prioritas 2025-2030

Berdasarkan informasi dari masyarakat satreskrim berhasil mengungkap pelaku curanmor di kantor kantor dan sekolah. “Pelaku memasuki halaman kantor atau sekolah, berjaket coklat,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku berjumlah, lanjut Kasat AKP Supriyono dua orang yakni satu orang pemetik dan satu orang sebagai penjual.

“Pelaku sudah pinter, karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu pemetik dan penjual,” kata Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Buka Acara MTQ Nasional XXX di Samarinda: Kolaborasi Budaya, Teknologi, dan Spiritualitas dalam Panggung Syiar Islam

Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa modus pelaku ini tergolong baru dan canggih, dengan mencabut kunci sepeda motor lalu disambungkan dengan Songket beserta kunci yang sudah dimodifikasi pelaku, ditempelkan pada beat yang akan dicuri.

Butuh waktu kurang dari 15 menit, sepeda motor Beat sudah bisa On atau menyala,” tandas Kasat AKP Supriyono.

Baca Juga:  Div Humas Polri Gandeng Mantan Teroris Cegah Berkembangnya Paham Radikalisme Dan Intoleransi

Untuk diperhatikan, Barang bukti beserta 10 sepeda motor Beat masih lengkap berada di Mapolres Blora, dan ancaman hukuman pelaku adalah tujuh tahun penjara, imbuh Kasat Reskrim.

“Penjualan hasil kejahatan melalui medsos atau online,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku melakukan pencurian ini karena masalah ekonomi. Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta. (*)