Tersangka MT pelaku pencabulan anak tetangganya yang masih berumur 5 tahun

Kendal, beritaglobal.net – Setelah mengumpulkan cukup bukti, Polres Kendal Polda Jateng akhirnya menangkap dan menahan seorang Kakek yang mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun. Perbuatan cabul itu terjadi pada bulan November 2017 lalu dan dilakukan ketika korban bermain dirumah pelaku di Desa Gebanganom Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  Semangat HPN ke-80, Insan Pers Sine Perkuat Profesionalisme dan Komitmen Publik

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H, M.H., menjelaskan kejadian pancabulan tersebut bermula dari korban sebut saja Bunga (5th ) bermain kerumah tersangka Mt (53 th). Saat itu pelaku bersama korban duduk bersama menonton televisi di ruang depan. Namun tiba-tiba muncul niat jahat pelaku dengan memegang kemaluan korban lalu mencabulinya. Mendapat perlakuan itu korban lalu berdiri dan sesaat kemudian dipanggil ibunya untuk pulang ke rumah.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 22 CPMI dari Perdagangan Ilegal

Saat mandi korban menangis kesakitan di bagian kemaluannya. Setelah ditanya korban lalu bercerita kepada ibunya bahwa saat dirumah Mt tadi telah dicabuli.

“Mendengar hal itu korban lalu dibawa ibunya ke bidan untuk diperiksa. Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya lantas sang Ibu langsung melaporkan kejadian tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polres Simalungun Intensifkan Patroli Siber: Mencegah Hoax dan Jaga Kedamaian Pilkada 2024

Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kendal dengan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ASB/HumRes)