Tersangka SH pemakai dan pengedar pil koplo jenis double L, setelah di amankan tim Reserse Narkoba Polres Pemalang

Pemalang, beritaglobal.net – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pemalang menangkap SH tersangka pengguna dan pengedar “Pil Koplo” jenis dobel L yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan. Senin (02/03/2018)

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi mengatakan Pil Koplo tersebut tidak masuk katagori psikotropika, namun LL memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.

Baca Juga:  Festival Bahari Sidoarjo 2025 Pecahkan Antusiasme Warga: Pesisir Jabon Disulap Jadi Pusat Sport Tourism dan UMKM

“Tersangka memperjualbelikan obat tanpa keahlian dan resep dokter,” kata dia.

Sesuai pengakuan SH, ia membeli kepada seseorang berinisial B warga Comal Kabupaten Pemalang dengan cara memesan terlebih dahulu Pil tersebut.

Baca Juga:  Dipicu Dugaan Pelecehan, Seorang Pria di Simokerto Surabaya Tewas Ditikam, Polisi Tangkap Pelaku di Madura

upaya penangkapan terhadap SH berawal dari laporan masyarakat, petugas Res Narkoba Polres Pemalang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH pada Sabtu (31/3) malam pukul 23.45 WIB.

Selanjutnya petugas melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di wilayah Pemalang sehabis melakukan Transaksi. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa pil warna putih bersimbolkan LL sisa penjualan yang disembunyikan dalam kantong celananya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tenang, Tegaskan Pemerintah Bersama Semua Partai Perjuangkan Rakyat

“Tersangka SH Kami amankan ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar“ imbuh Kasat Resnarkoba. (ASB/Hum)