Laporan: Fajrin NS Salasiwa

NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemuda berinisial EL alias E,terhadap korban EE, saat ini sedang ditangani pihak kepolisian Buru.

Menurut laporan, pelaku EL alias E terancam hukuman penjara hingga 12 tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatan asusila yang dilakukannya.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Sampang Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

EL alias E di tetapkan tersangka berdasarkan

surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/56/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, Tertanggal 25 Desember 2024.

Baca Juga:  Polda Jatim Perketat Pencegahan Narkoba Jelang Tahun Baru, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Kini tersangka EL alias E di tahan di rutan polres Buru untuk mempertanggung jawabkan prilakunya.

Kronologi kekerasan yang dilakukan terhadap korban EE bermula pada Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wit berlokasi di rumah Kontrakan Milik korban EE di Desa Grandeng Kec. Lolong Guba Kab. Buru.

Baca Juga:  Panen Raya 50 Hektar! Kapolda Jatim–Gubernur Khofifah Tancap Gas Wujudkan Swasembada Jagung Nasional di Banyuwangi

Korban EE yang sedang tidur tiba-tiba korban EE kaget terbangun karena ada tangan yang sudah masuk kedalam celana milik korban.

Korban EE sontak bangun dan melihat pelaku EL alias E sudah duduk di depan korban dengan Posisi tangan Kanan pelaku EL alias E sudah dimasukan kedalam celana dan tangan kiri pelaku sedang memegang senjata tajam berupa parang.

Baca Juga:  Satlantas Polres Semarang Bagikan Leaflet Operasi Zebra Candi 2017

Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam tersebut agar mau melayani pelaku.

Akan tetapi korban menolak dan dengan Pelan pelan memegang parang tersebut lantas mengeluarkan kalimat \” Kalau mau uang ambil saja gak apa saya tidak Teriak lalu cari Perempuan lain diluar sana\”

Pelaku kemudian menolak dan menjawab korban dengan kasar \”Tidak ,saya tidak mau saya mau kamu layanı\”

Baca Juga:  Bukan Sekadar Nama: Pemkot Salatiga Libatkan Publik Tentukan Identitas RSUD

Kemudian korban berinisiatif menurunkan parang yang di pegang pelaku akan tetapi naas senjata tajam tersebut ditarik oleh pelaku sehingga mengenai tangan milik Pelapor.

Akibat Kejadian tersebut EE lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Kantor Polsek Waeapo.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bumi 2026, Kadindik Jatim Ajak Siswa Aktif Jaga Alam Lewat Aksi Nyata Penanaman Pohon

Pelaku kemudian diringkus dan dibawa ke kepolisian terdekat guna diproses selanjutnya. (*)