Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan memperluas akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pembukaan Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan.

Langkah ini diambil guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tenang, Tegaskan Pemerintah Bersama Semua Partai Perjuangkan Rakyat

Peluncuran layanan baru ini berlangsung pada Senin (20/1), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang sekaligus mensosialisasikan sistem Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sistem ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menggantikan sistem bagi hasil pajak sebelumnya.

Dalam sistem baru ini, Kabupaten Sidoarjo memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan langsung Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Menurut Fenny, potensi pendapatan yang dihasilkan bisa mencapai Rp386 miliar per tahun, meningkat sekitar Rp82 miliar dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Baca Juga:  Puluhan Remaja Diamankan Polsek Sidorejo Saat Hendak Tawuran

Ini merupakan peluang besar untuk memperkuat pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Meskipun peningkatan dari Opsen PKB sudah signifikan, Fenny menilai bahwa potensi peningkatan dari Opsen BBNKB masih perlu dioptimalkan. Salah satu tantangannya adalah banyaknya kendaraan operasional perusahaan di Sidoarjo yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

Baca Juga:  Gila! Dua Hari Beruntun, Satresnarkoba Polres Salatiga Bekuk Penjual Gorilla dan Ganja Siap Edar 

Untuk itu, ia mendorong pemerintah kecamatan dan desa agar aktif mengajak perusahaan-perusahaan mengalihkan pelat nomor kendaraan mereka ke pelat W Sidoarjo.

“Dengan mengalihkan kendaraan ke pelat W, kita bisa meningkatkan kontribusi bagi pembangunan Sidoarjo. Ayo kita dorong bersama,” tegas Fenny.

Baca Juga:  Air Bersih Akhirnya Mengalir! Perumda Surya Sembada Hidupkan Sentra PKL Kepanjen yang 50 Tahun Bergantung Sumur Bor

Dia juga menepis isu yang sempat beredar bahwa kebijakan Opsen PKB dan BBNKB menyebabkan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Fenny memastikan bahwa jumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan tetap sama, hanya rincian komponen pembayarannya yang berubah. “Tidak ada kenaikan pajak. Perhitungannya tetap sama,” tambahnya.

Hermadi Listiawan, warga Sidoarjo yang telah membayar pajak kendaraannya, membenarkan bahwa jumlah pajaknya tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. “Saya cek langsung, dan ternyata jumlahnya malah sedikit berkurang,” katanya. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan baru tersebut tidak membebani wajib pajak lebih dari sebelumnya.

Baca Juga:  Bobol Sistem SIBOS, Komplotan Peretas Gasak Dana Sekolah Rp942 Juta! Empat Tersangka Berhasil Dibekuk 

Dengan hadirnya Samsat Payment Point di Gedangan, diharapkan layanan pembayaran pajak semakin mudah dijangkau masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. (*)