Laporan : W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Selama periode 4 hingga 17 Maret 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga telah berhasil menindak 1.124 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) di Salatiga.

 Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 402 pelanggar diberi peneguran, 685 pelanggar dikenakan tilang manual, sementara 26 pelanggar ditindak dengan menggunakan E-Tle Mobile dan 11 pelanggar dengan E-Tle Statis. Mayoritas pelanggar berasal dari usia 16-25 tahun, dengan pelanggaran utama termasuk tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan kendaraan tidak memenuhi standar teknis laik jalan.

Baca Juga:  Salatiga Bergerak dari Hulu: Zero Waste Full Aksi, Salatiga Beri Penghargaan pada Pejuang Lingkungan

Selama periode tersebut, tercatat 7 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 8 orang luka ringan dan kerugian materiil total mencapai 17 juta rupiah, terutama dialami oleh pengendara sepeda motor akibat kondisi cuaca hujan yang mengganggu konsentrasi.

Baca Juga:  Sungguh Bejat, Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Di bawah Umur

“Meskipun terjadi penurunan jumlah pelanggaran dibanding tahun sebelumnya, OKLLC 2024 dianggap sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan hukum, etika berlalu lintas, dan keselamatan berlalu lintas,” Jelasnya.

Baca Juga:  Dorong Transformasi Layanan Publik, Wali Kota Salatiga Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Semarang

 Pantauan wartawan menunjukkan bahwa kegiatan Press Release di lapangan Satlantas Polres Salatiga di Jalan Diponegoro ditutup dengan pemotongan 241 knalpot tidak standar (Brong) sebagai hasil dari operasi tersebut. (*)