Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polda Jawa Timur terus memperlihatkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 25 Desember 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 819 kasus narkotika.

Capaian ini merupakan bagian dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:  Tragedi Longsor di Karo: 10 Korban Jiwa, Akses Jalan Lumpuh

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (30/12), menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan hasil nyata dari kerja keras seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur.

“Kami terus berupaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Ulama–Polri, Kapolda Jatim Resmikan Gedung Baru dan Jalin Silaturahmi di Tulungagung

Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari 819 kasus yang diungkap, sebanyak 1.048 tersangka telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 34 kasus ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, sementara 775 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres.

“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga menyasar jaringan besar baik nasional maupun internasional,” jelas Kombes Pol Robert.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah Polda Jatim Digelar Serentak, Warga Bisa Dapat Beras dan Minyak Lebih Murah Jelang Idulfitri 

Sejumlah barang bukti yang disita menunjukkan masifnya peredaran narkoba di Jawa Timur. Dari operasi ini, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita:

Sabu: 22,9 kg

Pil Ekstasi: 886 butir

Ganja: 30 gram

Tembakau Gorila: 4.515 batang

Obat Keras Berbahaya (OKB): 461 gram dan 75.759 butir

Sementara jajaran Polres turut menyita:

Sabu: 7,23 kg

Pil Ekstasi: 3.144 butir

Ganja: 1.821 gram

Baca Juga:  Trail Adventure Bukit Surga, Polres Nganjuk Jalin Sinergi Kamtibmas dengan Sentuhan Sosial

Ungkap Kasus TPPU dan Jaringan Internasional

Polda Jatim juga berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba. Aset yang berhasil disita mencapai Rp1,1 miliar.

Salah satu pengungkapan besar melibatkan penyelundupan 16 kg sabu dari jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) juga terungkap dengan barang bukti sebesar 2,5 kg sabu.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Sumowono Diterjang Longsor! Koramil 10 Turun Tangan Buka Akses Warga

“Kami fokus memutus mata rantai peredaran narkoba, baik skala lokal maupun internasional,” ujar Kombes Pol Robert.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kombes Pol Robert optimis bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:  Humas Polda Jatim Naik Kelas! Pelatihan Public Speaking Ditutup, Kombes Abast Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

“Ke depan, kami akan memperketat pengawasan, meningkatkan patroli, dan mengembangkan kasus. Dukungan masyarakat sangat penting dalam melawan narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jatim berada di garda terdepan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta melindungi masa depan generasi muda Indonesia. (*)