Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Video aksi tawuran remaja di kawasan Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, yang viral di media sosial beberapa hari terakhir langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian. Tak ingin aksi serupa kembali terjadi, Polsek Gayamsari bergerak cepat dengan menggelar pembinaan terhadap para remaja yang terlibat tawuran bersama orang tua mereka.

Kegiatan pembinaan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kaligawe pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Suasana pembinaan berlangsung dialogis namun penuh penekanan agar para remaja menyadari dampak serius dari aksi tawuran yang mereka lakukan.

Kapolsek Gayamsari Kompol Yuna Ahadiyah, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan menghadirkan unsur kepolisian, perangkat kelurahan, Babinsa, tokoh masyarakat, security Rusunawa, hingga para orang tua remaja yang terlibat bentrokan.

Dalam pendalaman yang dilakukan polisi, diketahui tawuran dipicu saling tantang melalui media sosial dan grup percakapan. Bentrokan itu melibatkan dua kelompok pemuda, yakni kelompok pemuda Kaligawe dan gabungan pemuda dari wilayah Jatingaleh, Simongan, serta Banyumanik.

Baca Juga:  Gotong Royong, Warisan Leluhur Bangsa Dalam Sinergi Untuk Pembangunan

Dari total 13 remaja yang tergabung dalam grup media sosial tersebut, enam orang diketahui terlibat langsung dalam aksi tawuran dan kemudian dipanggil bersama orang tua masing-masing untuk mengikuti pembinaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Intelkam Polsek Gayamsari Ipda Rian Panji Satria, S.H., M.H., Lurah Kaligawe Chumaidi, Seklur Kaligawe Patric, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaligawe Aiptu Suyono, S.H., Babinsa Kelurahan Kaligawe Sertu Andi, Ketua RW 09 Yayuk, Ketua RT 04 RW 08 Dayat, Security Rusunawa Kaligawe Eko Budi, serta sejumlah warga sekitar.

Dalam arahannya, Kompol Yuna Ahadiyah menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kini kerap menjadi pemicu konflik antar remaja.

Baca Juga:  Kecamatan Suruh Gelar Lomba Baris Berbaris Antar Anggota Linmas Desa se Kecamatan

“Permasalahan tawuran saat ini banyak dipicu dari saling ejek dan tantangan di media sosial. Karena itu kami tidak hanya melakukan pendalaman terhadap kejadian, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pembinaan kepada remaja dan orang tua. Kami ingin seluruh pihak ikut berperan aktif mengawasi anak-anak agar tidak terlibat pergaulan maupun kelompok yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal,” ujar Kompol Yuna Ahadiyah.

Kapolsek juga meminta para orang tua memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB serta tidak membiarkan mereka berkumpul tanpa tujuan yang jelas.

Selain itu, para remaja diingatkan agar tidak ikut grup-grup gangster maupun komunitas yang berpotensi memicu tawuran. Polisi menegaskan keterlibatan dalam aksi kriminal dapat berdampak panjang terhadap masa depan mereka, termasuk saat pengurusan SKCK dan melamar pekerjaan.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Tulungagung Prioritaskan Keamanan Rumah Warga Saat Mudik

Tak hanya kepada keluarga, Polsek Gayamsari juga meminta masyarakat, RT, RW, hingga petugas keamanan Rusunawa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas nongkrong para remaja demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Pengawasan dari orang tua, kepedulian lingkungan, serta komunikasi yang baik dengan aparat akan sangat membantu mencegah aksi tawuran maupun kenakalan remaja berulang,” pungkas Kapolsek.

Polsek Gayamsari juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana maupun aksi tawuran melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Libas.

Melalui langkah pembinaan yang mengedepankan pendekatan humanis tersebut, kepolisian berharap para remaja menyadari kesalahan mereka dan tidak kembali terjerumus dalam aksi tawuran maupun kenakalan remaja lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. (*)