Tersangka AL setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batangan, Pati atas dasar penggelapan sebuah sepeda motor

Pati, beritaglobal.net – Seorang pria berinisial AL (39) ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Batangan Resor Pati Jawa Tengah.

Pasalnya, warga Perumahan modern asri Kav. B1 Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus tersebut terbukti menggelapkan sebuah sepeda motor di sebuah warung di Desa Batursari Batangan Pati.

Baca Juga:  Dapur Umum Batalyon Kavaleri 8/Tank Kostrad Sediakan Dapur Umum Warga Terdampak Covid-19

Korban diketahui pemilik warung yang bernama Rusmiati (41), asal Dukuh Celelek, Desa Batursari RT 04 RW 01 Batangan, Kabupaten Pati.

Dari data diterima beritaglobal.net, Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga:  Dari Dunia Medsos ke Kota Solo, Mbah Con Resmi Pimpin Polresta Surakarta, Harapan Baru bagi Pelayanan Polisi yang Humanis

“Pelaku sudah kami tangkap, sudah kami amankan di Mapolsek Batangan Pati beserta barang buktinya,” tegas AKP Endah, Senin (09/04/2018).

Barang bukti berupa sebuah sepeda motor merek Honda Beat berwarna orange dengan plat nomor polisi K 5451 PG, tahun 2013, turut diamankan beserta satu orang pelaku.

Baca Juga:  HUT ke-75 Polairud, Kapolda Jatim Dorong Modernisasi Alutsista dan Penguatan SDM Hadapi Tantangan Maritim

“Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian. Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah). Modusnya dengan meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Kini, AL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik sel tahanan Mapolsek Batangan Pati.

“Pelaku kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup AKP Endah. (Ery/Hum)