Istimewa 

SIMALUNGUN | BERITA-GLOBAL – Sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dedi Setiadi, ditetapkan menjadi tersangka. Saat dites urine, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. 

Baca Juga:  Diduga Bidan di Balik Pencurian Ambulans: Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Ambulans di Simalungun

“Dalam 1×24 jam, pengemudi mobil truk box yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar  menuju Pematang Raya,” kata Kapolres Simalungun  AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024) malam. 

Baca Juga:  Strategi Matang Polresta Banyuwangi Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Libur Panjang di Pelabuhan Ketapang

Choky mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram itu. 

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025: Polda Jatim Gandeng Gus Iqdam, Dakwah Keselamatan Lalulintas Sentuh Kalangan Muda

“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” sebutnya.(joe)