Pelaku MA Saat Menjalani Pemeriksaan Oleh Petugas (Istimewa)

Laporan: Faiz Ridwan

MAKASAR | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pengungsi Rohingya MA (29) di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun. Korban bahkan telah melahirkan seorang anak yang kini berusia tujuh bulan.

Pengungsi asal Myanmar tersebut ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7).

Baca Juga:  POLRES SALATIGA MENGGELAR KONFERENSI PERS, UNGKAP LIMA KASUS MENONJOL SEJAK AWAL TAHUN 2024

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengungkapkan bahwa pelaku sempat menjadi buron selama setahun. “Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta,” kata Devi Sudjana kepada wartawan, Jumat (19/7).

Mengenal Korban Melalui Teman

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Amin merupakan seorang pengungsi Rohingya yang mengenal korban, yang saat itu masih berstatus pelajar, melalui temannya sesama pengungsi. “Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban,” ucapnya.

Baca Juga:  Pantau Puncak Arus Balik Dini Hari, Seskab Teddy Bersama Menteri Perhubungan Sapa Pemudik di Pulo Gebang

MA yang sudah belasan tahun berada di Indonesia memperdaya korban dengan cara berpacaran. Ia sering mengantar-jemput korban pulang sekolah hingga akhirnya menyetubuhinya di sebuah penginapan.

Baca Juga:  Bupati Banjarnegara Dan Dandim Banjarnegara Tandatangani Naskah Penyerahan Program TMMD Sengkuyung III Tahun 2020

“Karena sudah dekat dengan korban, pelaku bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” jelas Devi Sudjana.

Belakangan, korban hamil. Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian kabur. “Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar tujuh bulan,” tambahnya. (*)