Teror Penembakan di Kota Batu: Pelaku Belajar Merakit Senjata dari Media Sosial, Korban Penjual Bakso Tewas
Laporan: Ninis Indrawati
BATU | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batu bergerak cepat dan berhasil menangkap MS (52), tersangka penembakan yang menewaskan seorang penjual bakso di Kota Batu. Penangkapan MS dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (10/10/24).
MS, yang merupakan warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tidak hanya mengakui penembakan pada hari Kamis itu, tetapi juga terlibat dalam insiden serupa yang terjadi sepekan sebelumnya. Fakta ini diungkapkan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/10/24).
Kapolres menjelaskan bahwa MS terlibat dalam dua insiden penembakan di lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (8/10) di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam kejadian itu, korban berinisial AS (27), seorang warga Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan. Insiden kedua terjadi dua hari kemudian, pada Kamis (10/10), yang menyebabkan seorang penjual bakso berinisial AS (38) meninggal dunia akibat luka tembak di dada.
Mengejutkannya, MS mengaku bahwa ia tidak mengenal para korban dan tidak memiliki dendam pribadi terhadap mereka. “Pelaku merasa dihantui ketakutan atau halusinasi,” ujar AKBP Andi Yudha. Kepolisian kini tengah bekerja sama dengan tim ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan MS guna memahami lebih lanjut penyebab dari tindakannya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa MS memperoleh senjata api rakitan yang digunakannya melalui media sosial. Pelaku, yang tidak memiliki latar belakang teknis khusus, mempelajari cara merakit senjata api secara otodidak melalui video tutorial di internet. Dengan modal sekitar Rp 2,7 juta, ia berhasil membuat senjata api rakitan yang kemudian digunakan dalam kedua penembakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak bahaya dari penyebaran konten berbahaya di media sosial. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut mengenai motif tersangka dan bagaimana ia mengakses informasi tersebut,” jelas Kapolres. Kepolisian juga akan memperketat pengawasan terhadap penyebaran konten semacam itu di dunia maya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan semakin maraknya akses informasi di internet, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten yang disebarkan di media sosial. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi platform-platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam memfilter konten yang bisa berpotensi membahayakan masyarakat.
MS saat ini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata api ilegal serta tindak pidana pembunuhan. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakan brutal yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka. (*)
Tinggalkan Balasan