Jajaran Keimigrasian Amankan 11 Warga Negara Asing dalam Operasi JAGRATARA di Pemalang

Laporan: W Widodo

PEMALANG | SUARAGLOBAL.COM – Dalam langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum, jajaran Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi yang dilaksanakan baru-baru ini. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Dalam keterangan persnya, Is Edy menyebutkan bahwa dari 11 WNA yang diamankan, delapan orang di antaranya berasal dari China. “Mereka berpotensi melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang gangguan terhadap ketertiban umum,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ketiga WNA lainnya juga diduga melakukan pelanggaran yang serupa. “Kami masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman kasus. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan untuk mengambil tindakan keimigrasian berupa deportasi,” tambah Is Edy.

Is Edy juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak imigrasi dan masyarakat dalam mengawasi keberadaan WNA. Ia menghimbau agar masyarakat proaktif melaporkan WNA yang dicurigai mengganggu ketertiban. “Operasi ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Is Edy menggambarkan beberapa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut, seperti penggunaan jasa tukang bangunan tanpa memberikan imbalan yang layak serta perilaku mengancam terhadap warga setempat. “Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum,” kata Is Edy.

Dari pengamatan, WNA yang berasal dari China terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.

Operasi ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap III yang berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024, dan bertujuan memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Jawa Tengah. Dalam operasi ini, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah melakukan pengawasan di 46 titik target, mencakup Kota Semarang, Kota Tegal, serta Kabupaten Semarang, Grobogan, Sragen, Banyumas, Jepara, dan Brebes, termasuk juga Pemalang, Pekalongan, Temanggung, dan Magelang.

Baca Juga:  Matangkan Stamina dan Strategi: SSB POP Junior Salatiga Siap Tampil All Out Hadapi Pusaka Satria di Piala Soeratin U-15 Jawa Tengah

Total ada 245 WNA yang diawasi selama operasi ini, dan tujuan utamanya adalah untuk melakukan tindakan preventif terhadap pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan izin tinggal oleh WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Is Edy.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joko Surono, serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah. Keimigrasian berharap agar sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjalin demi terciptanya keamanan yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!