Komplotan Curanmor Berkedok Jemaah Masjid Terungkap, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Surabaya akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Komplotan ini menggunakan modus berpura-pura sebagai jemaah masjid untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa masjid. Tiga pelaku, yakni AB, MS, dan S, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya, A, masih dalam pengejaran, (22/10/24).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi di lima lokasi berbeda, dengan mayoritas target adalah halaman parkir masjid. “Pelaku berpura-pura menjadi jemaah yang melaksanakan ibadah, namun niat sebenarnya adalah mencari celah untuk mencuri sepeda motor yang terparkir,” ujar Aris dalam keterangan persnya.

Beberapa lokasi masjid yang menjadi sasaran antara lain Masjid As-Salafiyah di Jalan Kedung Asem (Rungkut), Masjid Al-Amin di Jalan Medayu Utara (Rungkut), Masjid Darussalam di Jalan Kendangsari (Tenggilis Mejoyo), Masjid Baitul Mukhlisin di Jalan Manukan Peni (Tandes), serta sebuah minimarket di Jalan Raya Ketintang (Gayungan). Dari lima lokasi ini, kawasan Rungkut menjadi area paling sering disasar dengan tiga sepeda motor yang hilang dari area parkir masjid.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun terbukti efektif. Para pelaku memilih masjid-masjid yang sepi atau yang tidak memiliki petugas keamanan di area parkir. Pelaku A, yang kini buron, berperan sebagai eksekutor dengan tugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah berhasil, sepeda motor yang dicuri kemudian dibawa oleh seorang joki dari kelompok mereka.

“Dalam kurun waktu antara 24 hingga 31 Januari 2024, komplotan ini berhasil mencuri tiga sepeda motor. Pada bulan Februari, mereka kembali mencuri enam sepeda motor lainnya,” lanjut Aris. Berdasarkan laporan dari sembilan korban, penyelidikan lebih mendalam dilakukan, yang akhirnya mengarah kepada penangkapan AB, MS, dan S. Aksi komplotan ini terungkap dari laporan warga yang sepeda motornya hilang di tempat yang sama.

Baca Juga:  Sinergi Keselamatan di Mojokerto: Pos Jaga dan Palang Pintu JPL 38 Dioperasikan demi Keselamatan Warga

Meski tiga pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu A, yang diketahui sebagai eksekutor utama dalam setiap aksi pencurian ini. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di area masjid serta tempat umum lainnya untuk mencegah aksi curanmor seperti ini,” tegas Aris.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat-tempat yang tidak dilengkapi sistem keamanan yang memadai. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diharapkan guna meminimalkan aksi kriminalitas seperti ini di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!