Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polres Paser Komit Berantas Sabu dalam Dua Kasus Besar
Laporan: Waspada Gea
PASER | SUARAGLOBAL.COM – Polres Paser kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Paser melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Satresnarkoba. Pemusnahan ini dilakukan atas barang bukti dari dua kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial FDP dan OOB.
Barang bukti pertama berasal dari tersangka FDP, yang ditangkap dengan tiga paket sabu dengan total berat bruto 1,47 gram dan netto 0,72 gram. Dari jumlah tersebut, dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram dan netto 0,68 gram telah dimusnahkan secara langsung. Sementara satu paket lainnya dengan berat bruto 0,29 gram dan netto 0,04 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta sebagai alat bukti di persidangan.
Kasus kedua melibatkan tersangka OOB yang diketahui membawa dua paket sabu dengan berat bruto 1,07 gram dan netto 0,73 gram. Dari barang bukti tersebut, satu paket sabu dengan berat netto 0,58 gram telah dimusnahkan, sedangkan satu paket lainnya dengan berat netto 0,15 gram digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret Polres Paser dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Pemusnahan barang bukti narkotika ini kami lakukan secara transparan dan terbuka. Prosesnya disaksikan oleh jaksa penuntut umum serta penasehat hukum guna menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus,” ujar AKP Suradi.
Dalam kegiatan pemusnahan ini turut hadir sejumlah pihak, di antaranya Ipda Suparman selaku Kasat Tahti, Bripka Rio Dwi J dari Banit Satresnarkoba, Jaksa Penuntut Umum Novia, S.H., Penasehat Hukum Lenny Rianty, S.H., serta beberapa personel dari Satresnarkoba dan Humas Polres Paser.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Paser dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Melalui aksi nyata dan konsisten seperti ini, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Paser dapat ditekan sehingga keamanan dan ketenteraman warga semakin terjaga.
AKP Suradi juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dalam pemberantasan narkotika, dengan cara melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Bersama kita bisa mencegah penyebaran narkotika yang merusak generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Paser berharap dapat memberikan sinyal kuat kepada jaringan peredaran narkoba bahwa tindakan hukum akan ditegakkan dengan tegas. Polres Paser juga berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah preventif dan represif untuk menciptakan Kabupaten Paser yang bebas dari ancaman narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan