Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya di daerah Wonorejo, Tegalsari, pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama DJI alias P bin M (Alm) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Sabu, 9 Pengedar Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat sekitar 6,12 gram dan 25 butir tablet ekstasi berwarna biru dengan logo “Doraemon” seberat 10,79 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bekas tempat ponsel di atas meja lantai dua rumah tersangka. Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk timbangan elektrik, klip plastik, dan alat skrop yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga:  Jam Malam Anak di Surabaya, Bukan Hukuman Tapi Perlindungan: Lilik Hendarwati Dorong Pendekatan Humanis

Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial KJ (DPO), yang memerintahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke tempat tertentu di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga:  Dirut BPR Jadi Tersangka, Wali Kota Salatiga Tegaskan Layanan Tetap Normal, Simpanan Dijamin LPS, Dana Nasabah Aman!

Dalam pengakuannya, DJI telah beberapa kali mengantarkan narkotika dan menerima upah berupa uang tunai serta pil ekstasi. Tersangka mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- setiap kali melakukan pengiriman narkotika.

Baca Juga:  BNN Geber Kampung Bahari: 89 Kilo Sabu, 7 Senjata Api, dan Kos Mewah Jadi Sarang Bandar!

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Suria mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya, 22 November 2024.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Madiun Kota Tak Main-main! Curanmor Terungkap, Motor Balik ke Pemiliknya

Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun kurir, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,\” ujar suria.

Baca Juga:  Kado Akhir Tahun: Penghargaan Kenaikan Pangkat untuk 56 Personel Polres Salatiga

Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu rekan tersangka, KJ, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Bersatu Perangi Narkoba: Kanwil Ditjenpas Jateng dan BNNP Musnahkan Barang Bukti di Semarang

Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Mendadak! Polres Madiun Gelar Tes Urine Bagi PJU dan Kapolsek, Wujudkan Zero Narkoba

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,\” tambahnya.

Baca Juga:  Tegas Berantas Balap Liar, Polsek Sokobanah Amankan Tiga Motor di Jalan Raya Plerenan

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga Surabaya agar tetap bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Baca Juga:  IMSJ Buktikan Solidaritas: Komunitas Musisi Jatim Galang Bantuan untuk Anggota yang Tertimpa Musibah

Polisi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika yang terjadi di lingkungan mereka.surabaya bersinar. (*)