Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, Temukan Ekstasi dan Sabu di Surabaya

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya di daerah Wonorejo, Tegalsari, pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama DJI alias P bin M (Alm) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca Juga:  Sindikat Curanmor Pasuruan Beraksi di Surabaya, Kendaraan Curian Dijual Lintas Kota

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat sekitar 6,12 gram dan 25 butir tablet ekstasi berwarna biru dengan logo “Doraemon” seberat 10,79 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bekas tempat ponsel di atas meja lantai dua rumah tersangka. Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk timbangan elektrik, klip plastik, dan alat skrop yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga:  Komitmen Tegas Subandi: Perbaikan Jalan Rusak Banjar Kemuning Dimulai Bulan Ini

Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial KJ (DPO), yang memerintahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke tempat tertentu di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Dukung LBH No Viral No Justice: Solusi Baru untuk Akses Hukum Tanpa Sensasi

Dalam pengakuannya, DJI telah beberapa kali mengantarkan narkotika dan menerima upah berupa uang tunai serta pil ekstasi. Tersangka mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- setiap kali melakukan pengiriman narkotika.

Baca Juga:  Pagar Makan Tanaman: Pria di Salatiga Curi Motor Sahabat yang Memberinya Makan, Kini Harus Merasakan Dinginnya Hotel Prodeo 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Suria mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya, 22 November 2024.

Baca Juga:  Polres Blitar Luncurkan Identitas Baru untuk Tim Resmob: Satya Haprabu

Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun kurir, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar suria.

Baca Juga:  Kurang Dari Jam! Polres Gresik Tangkap Duo Maling Motor dan Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya

Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu rekan tersangka, KJ, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja di Kost Putat Jaya, Amankan Hampir Setengah Kilogram Barang Bukti

Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Kerja Sama Internasional: Sidoarjo Menuju Era Smart City Berbasis Teknologi

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,” tambahnya.

Baca Juga:  Perayaan Imlek di Bondowoso: Kapolres Pastikan Kondusifitas dengan Monitoring Langsung di Vihara Ariya Maitreya

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga Surabaya agar tetap bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Baca Juga:  Plt. Dirjenpas Pantau Langsung Pengelolaan dan Fasilitas di Rutan Surabaya

Polisi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika yang terjadi di lingkungan mereka.surabaya bersinar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!