Polisi Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu di Surabaya: Jaringan Besar Pengedar Dikejar
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di kota Surabaya. Melalui operasi yang dilakukan pada Senin malam, 7 Oktober 2024, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dengan menggerebek sebuah kamar kost di kawasan Jl. Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Penggerebekan ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial M Bin M N (36) beserta sejumlah barang bukti sabu yang telah siap edar, (03/11/24).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua kantong plastik berisi kristal putih, diduga kuat merupakan sabu, masing-masing seberat 13,503 gram dan 8,547 gram, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 22 gram. Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan sebagai perangkat distribusi, seperti timbangan digital, klip plastik, dan sebuah ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi tersangka dengan para pelanggannya.
Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kost tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan pada waktu yang telah direncanakan.
Saat diinterogasi, tersangka M mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial T, yang saat ini tengah menjadi buronan polisi. M juga mengungkap bahwa transaksi tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia telah menerima pasokan sabu sebanyak empat kali dari T, dengan pengiriman terakhir dilakukan pada 20 September 2024. Dalam transaksi tersebut, tersangka membeli dua paket sabu seberat total 30 gram seharga Rp 18 juta. Sebagian barang haram tersebut telah terjual ke beberapa pelanggan.
“Pengakuan tersangka menunjukkan adanya jaringan pengedar sabu yang lebih besar. Saat ini, kami masih mengejar T, yang kami duga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” kata Kapolrestabes Surabaya kepada media.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui menjual sabu dalam paket-paket kecil kepada sejumlah orang di Surabaya. Salah satu penjualannya adalah paket sabu seberat tiga gram kepada seorang pembeli berinisial I dengan harga Rp 2,4 juta. Selain itu, tersangka menitipkan paket lainnya kepada seorang perantara berinisial IR untuk dipasarkan.
Polisi menyatakan bahwa modus operandi tersangka menunjukkan ia beroperasi secara individu namun terhubung dengan jaringan pemasok yang cukup berpengalaman dalam peredaran sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Saat ini, penyelidikan tengah dikembangkan untuk menelusuri lebih jauh jaringan distribusi yang mungkin terkait dengan tersangka.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, terutama di daerah-daerah rawan peredaran seperti Surabaya. Selain fokus pada penangkapan pemasok utama, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait serta masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Tersangka M akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini sangat serius, mengingat dampak narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan sosial,” tegas Kapolrestabes.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Kerja sama erat antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di kota Surabaya, menuju cita-cita kota yang bersih dari narkoba.
Keberhasilan operasi ini diharapkan semakin menguatkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Dengan sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan kota Surabaya akan semakin aman dari ancaman peredaran narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan