Residivis Pencuri di Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi Berkat Bukti CCTV
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polsek Semampir berhasil menangkap seorang residivis pencurian besi yang beraksi di kawasan Jalan Bolodewo, Surabaya.
Tersangka berinisial AF (23) ditangkap setelah terekam CCTV saat mencuri lempengan besi seberat 470 kilogram dari truk yang terparkir di depan sebuah gudang.
Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tersangka pernah divonis satu tahun penjara atas kasus pencurian besi pada 2022 lalu. Kali ini, ia kembali beraksi dengan mencuri lempengan besi senilai Rp 3,5 juta,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Aksi pencurian tersebut diketahui pada 31 Oktober, ketika pemilik barang menyadari kehilangan lempengan besi saat hendak mengirimkannya. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat jelas aksi tersangka yang mencuri pada 25 Oktober. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semampir pada 2 November.
Berbekal bukti rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Bolodewo. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya.
“Truk yang menjadi sasaran tersangka sedang terparkir di depan gudang saat pencurian terjadi. Kami terus menyelidiki apakah ini satu-satunya aksi tersangka, mengingat ia adalah residivis,” tambah Iptu Suroto.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Semampir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV guna mencegah tindak kriminal di lingkungan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengamanan yang baik, terutama di area pergudangan dan lokasi-lokasi yang rawan pencurian. (*)
Tinggalkan Balasan