Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Bangkalan menggelar razia besar-besaran di Kecamatan Kwanyar pada Sabtu pagi (26/4/2025).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H., dan Kapolsek Kwanyar AKP Fery Riswantoro, S.H., M.H., aparat berhasil mengamankan 27 kendaraan serta satu senjata tajam.

Razia yang merupakan bagian dari program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan menekan angka kejahatan jalanan seperti pencurian, begal, peredaran narkoba, serta pelanggaran lalu lintas. Personil gabungan dari Polres dan Polsek Bangkalan diterjunkan untuk menggelar pemeriksaan ketat di Desa Ketetang.

Baca Juga:  Tragedi di Ponorogo: Suami Baru Empat Bulan Menikah Jadi Tersangka Pembunuhan Istri, Dipicu Cekcok di Perjalanan

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, AKP Diyon Fitrianto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas,

khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat mematuhi aturan berkendara seperti menggunakan helm berstandar SNI dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga:  Gara-Gara Sampah, Nenek Murka dan Picu Aksi Kekerasan Antar Keluarga di Bangkalan, Ini Jelasnya

“Budaya membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas harus segera dihentikan,” tegas Diyon.

Dalam razia tersebut, petugas menilang 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil pickup, dan 2 unit truk. Selain itu, 21 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita, dan satu orang pengendara diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sebelum menggelar operasi di Kwanyar, Polres Bangkalan juga telah melaksanakan razia serupa di beberapa kecamatan lain, seperti Kokop, Tanjungbumi, Sepulu, dan Blega.

Baca Juga:  Gedung Baru Poliklinik RSUD dr. Iskak Diresmikan: Simbol Harapan Baru Kesehatan Tulungagung

Diyon juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraan mereka turut diamankan untuk segera datang ke Polres Bangkalan dengan membawa dokumen kepemilikan asli seperti STNK dan BPKB. Namun sebelum itu, pemilik wajib mengikuti sidang tilang dan memastikan kendaraan dikembalikan sesuai dengan standar pabrikan.

“Ini demi keselamatan dan ketertiban kita semua. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (*)