Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Wacana memindahkan struktur kepolisian Indonesia (Polri) ke bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Menurut Prawitra, gagasan tersebut berpotensi merusak prinsip independensi dan profesionalisme Polri. “Polri harus tetap berada di bawah Presiden untuk menjamin netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum dan penjaga keamanan nasional.

Baca Juga:  Yoga Manurung Minta Aparat Terkait Usut Tuntas Kasur Pengeroyokan

Penempatan di bawah kementerian atau TNI hanya akan membuka ruang bagi intervensi politik yang bisa mengganggu tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya, Minggu (1/12).

 

Ia menegaskan, keberadaan Polri di bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan yang merugikan. Misalnya, kebijakan kementerian yang sifatnya politis berpotensi bertentangan dengan tugas Polri sebagai penegak hukum yang seharusnya bebas dari tekanan politik.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Pastikan Pertalite Tetap Sesuai Standar, Perketat Pengawasan dan Buka 17 Posko Pengaduan di Jatim

“Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, ada risiko institusi ini menjadi alat politik. Padahal, dalam negara demokrasi, Polri harus berdiri di atas semua golongan untuk memastikan keadilan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Prawitra juga menyoroti bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur posisi Polri secara eksplisit. Berdasarkan konstitusi, Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai wujud lembaga negara yang mandiri dan independen. Hal ini memastikan bahwa kendali atas Polri tetap berada di tangan kepala negara, bukan entitas politik tertentu.

Baca Juga:  Battle Sengit 35 Tim! PUBG Kapolres Salatiga Cup Bikin Tegang Sampai Last Circle

Ia menilai, struktur yang ada saat ini sudah ideal untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia.

\”Meskipun berada langsung di bawah Presiden, pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sehingga tidak ada alasan untuk mengubah struktur ini,” katanya.

Baca Juga:  Polri Hadirkan Pasar Murah di Malang, Ringankan Beban Ekonomi Warga

Selain itu, Prawitra mengingatkan bahwa memindahkan Polri ke bawah TNI dapat menimbulkan masalah serius terkait peran dan fungsi masing-masing institusi.

TNI memiliki tugas menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menegakkan hukum dan keamanan dalam negeri. Memadukan kedua lembaga ini hanya akan menciptakan tumpang tindih kewenangan yang membahayakan keamanan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga:  166 Tahun Sidoarjo: Refleksi, Doa, dan Sinergi Menuju Masa Depan Gemilang

Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Prawitra menegaskan bahwa Polri sebaiknya tetap menjadi lembaga independen di bawah Presiden.

Ia juga mengajak para pemangku kebijakan untuk lebih fokus pada upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Polri ketimbang memperdebatkan struktur organisasi yang sudah berjalan baik.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Modung Bina Jiwa Tangguh Pelajar Lewat Pembekalan Wawasan Kebangsaan di SDN Brakas Dajah

“Daripada mengubah struktur, lebih baik kita memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap Polri agar mereka tetap profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Dengan demikian, wacana Polri di bawah kementerian atau TNI sebaiknya ditolak demi menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. (*)