Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Wacana pengembalian Polri di bawah kendali TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menuai protes keras dari berbagai pihak, (01/12/24).

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Surabaya menegaskan bahwa pemisahan Polri dari TNI adalah salah satu tonggak reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.

Baca Juga:  Polres Salatiga Tanam Jagung di Lahan 1.000 Meter, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Presiden

Ketua Umum PC IMM Surabaya periode 2023-2024, Ramadhani Jaka Samudra, menyatakan bahwa pemisahan Polri dari TNI bukan hanya sebuah keputusan strategis,

melainkan juga simbol dari semangat reformasi untuk menciptakan institusi penegak hukum yang profesional dan independen.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Dana Bansos PKH Rp60 Juta, Ratusan Warga Demo Tuntut Kadus Mlilir Mundur 

Pemisahan Polri dari ABRI adalah salah satu hasil reformasi yang sangat penting. Langkah ini bertujuan agar Polri dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa campur tangan pihak lain dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara,” ujar Ramadhani.

Ramadhani menjelaskan bahwa pemisahan Polri dimulai pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Hal ini

Baca Juga:  Pj. Bupati Bangkalan Tantang OPD Pacu Kinerja Lebih Optimal di 2025

kemudian diperkuat oleh TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Keputusan ini menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Ramadhani, struktur ini memberikan keleluasaan bagi Polri untuk fokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau militer.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2025 Berkat Gebrakan Ketahanan Pangan

Kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sangat ideal. Hal ini memungkinkan Polri untuk bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ramadhani menyebut bahwa alasan pengusulan pengembalian Polri di bawah TNI atau Kemendagri karena dugaan intervensi Polri dalam Pilkada Serentak 2024 adalah tuduhan yang lemah.

Baca Juga:  Siaga Natal Guna Ciptakan Rasa Aman, Polsek Semampir Gelar Apel Pengamanan Malam Kudus

Ia menilai narasi tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap Polri dan membahayakan stabilitas demokrasi.

Seharusnya, elite politik menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik. Narasi seperti ini tidak hanya tidak mendidik, tetapi juga berpotensi menciptakan kekacauan di masyarakat,” tambah Ramadhani.

Baca Juga:  Warung Soto di Kalinyamat Dilalap Si jago Merah! Diduga Pom Mini Picu Kebakaran, Polisi Gerak Cepat Bantu Amankan Lokasi dan Evakuasi Korban Berkat Laporan 110

PC IMM Surabaya percaya bahwa Polri tetap memegang teguh prinsip independensi dan profesionalisme, terutama dalam menghadapi tantangan seperti Pilkada Serentak 2024.

Ramadhani mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri agar tugas institusi tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Rampas Setia 08 Jalin Sinergitas dengan Polresta Banyuwangi, Komitmen Ubah Citra Ormas

Pemisahan Polri dari TNI adalah pilar penting reformasi yang harus kita jaga bersama. Tugas kita sebagai masyarakat adalah mendukung dan mengawasi, bukan menciptakan narasi yang merusak kepercayaan terhadap Polri,” tutupnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen PC IMM Surabaya dalam mempertahankan hasil-hasil reformasi dan mendukung tata kelola institusi negara yang transparan dan profesional. (*)