Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Penjualan Produk Kadaluarsa, Tiga Pelaku Ditangkap
Laporan: Yuanta
BEKASI | SUARAGLOBAL.COM- Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan penjualan produk kadaluarsa di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (5/12/2024). Tiga pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan). Mereka diduga telah memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk dan menjualnya secara daring melalui platform e-commerce.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan alat-alat canggih untuk menghapus dan memalsukan tanggal kadaluarsa produk-produk tersebut. Beberapa peralatan yang ditemukan oleh petugas termasuk printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia yang digunakan untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli pada kemasan produk.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan mengganti tanggal kadaluarsa pada produk-produk tertentu, termasuk perlengkapan bayi, kosmetik, dan berbagai barang lainnya, yang kemudian dijual secara online kepada konsumen yang tidak sadar akan bahaya yang terkandung dalam produk tersebut,” kata Kombes Twedi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Babelan, petugas berhasil menyita sebanyak 7.500 pcs produk kadaluarsa yang telah dimanipulasi. Produk-produk yang disita meliputi perlengkapan bayi, seperti popok, bedak bayi, dan parfum bayi; kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah; serta alat-alat untuk menghapus tanggal kadaluarsa, seperti mesin press plastik, printer barcode, dan alat pemanas.
“Modus ini sangat membahayakan konsumen, terutama pada produk-produk yang digunakan untuk bayi dan kosmetik. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal semacam ini,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi, dan pihak kepolisian terus mendalami jaringan penjualan produk kadaluarsa yang lebih luas. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dan penjualan barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan