Laporan: Ninis Indrawati

TRENGGALEK | SUARAGLOBAL.COM – Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.

Kali ini Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Satlantas Polres Salatiga Tegaskan: Soal SIM Gratis Seumur Hidup Itu Hoaks,  Harus Diwaspadai

Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

\”Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua,\” kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis(12/12/2024).

Baca Juga:  Protes Para Pena: Jurnalis Surabaya Meminta Transparansi Polrestabes Soal Akses Informasi

Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.

Baca Juga:  Motor Ditertibkan, Konvoi Dibubarkan: Polres Tuban Kembalikan Ratusan Motor Hasil Penertiban Konvoi, 73 Masih Misterius 

AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

\”Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip,\” lanjutnya.

Baca Juga:  Juara di Festival Sholawat, Tim Banjari Polres Pamekasan Harumkan Nama Institusi

Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

\”Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,\” jelas AKP Yoni.

Baca Juga:  Turun Lapangan Bersama Warga, Tiga Pilar Jaga Kamtibmas Tambaksari

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)