Laporan: Ady P

KOTA MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Magelang, Polres Magelang Kota berhasil menangkap 9 tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Barang bukti berupa 5 unit sepeda motor berbagai jenis juga berhasil diamankan. Kasus ini diungkap pada Senin (23/12/2024), dan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Wakapolres Magelang Kota, KOMPOL Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisir di empat lokasi berbeda pada Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024). Lokasi yang menjadi sasaran meliputi beberapa area parkir rumah kos di Kelurahan Kramat Selatan, Jalan Tentara Genie Potrobangsan, Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan, serta Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gaungkan Semangat World Cleanup Day lewat Aksi Bersih Pantai Tambak Wedi

Rincian Peran Tersangka

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Berikut detailnya:

Diproses di Polres Magelang Kota:

1. NS (22), asal Lampung Timur – bertugas membawa barang bukti (BB) saat eksekusi.

2. AN (21), asal Indramayu – mengangkut BB berupa Honda CRF dan Kawasaki D\’Tracker ke penadah di Indramayu.

3. FR (27), asal Indramayu – membawa BB berupa Honda Scoopy warna navy ke penadah.

4. AM (24), asal Indramayu – mengangkut Honda Beat Deluxe warna navy ke penadah.

5. AA (24), asal Indramayu – membawa Honda Beat warna magenta ke penadah.

Baca Juga:  Makin Modern! Perpanjangan SIM Kini Bisa Sambil Cuci Mata di Mall BG Junction

Diproses di Polresta Magelang:

1. JU (26), asal Lampung Timur – berperan sebagai eksekutor.

2. TH (33), asal Indramayu – bertugas mengangkut BB.

3. ES (41), asal Indramayu – bertugas mengangkut BB.

4. HD (26), asal Indramayu – juga bertugas mengangkut BB.

Polisi juga menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Asep Rudi (34), yang berasal dari Dusun Langek, Desa Jatimulya, Kecamatan Trisi, Indramayu. Asep diduga menjadi dalang utama dalam sindikat ini.

Baca Juga:  Satu Pria Diamankan Usai Pasca Kejadian Dua Pos Lantas, Polisi Bongkar Petunjuk CCTV, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Kondusif

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit sepeda motor hasil curian yang terdiri dari berbagai merek, termasuk Honda CRF, Kawasaki D\’Tracker, Honda Scoopy, dan dua unit Honda Beat. Modus operandi mereka adalah menyasar sepeda motor yang diparkir di area kos-kosan tanpa pengamanan ganda.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka. \”Kami terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Magelang,\” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Perak Jalin Silaturahmi dengan Ulama, Perkuat Kolaborasi Demi Keamanan Sosial

Polres Magelang Kota mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini, serta memastikan bahwa tindakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. (*)