Strategi Ketat Polrestabes Surabaya: Penyekatan di 12 Titik Strategis Amankan Malam Tahun Baru 2025

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Menyambut pergantian tahun 2025, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengintensifkan langkah antisipatif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu strategi utama yang akan diterapkan adalah penyekatan di 12 titik strategis untuk mengendalikan potensi gangguan, seperti konvoi kendaraan liar menggunakan knalpot brong, yang kerap memicu keresahan masyarakat.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Penyekatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, seperti konvoi kendaraan liar dan masuknya warga luar kota tanpa kepentingan mendesak,” jelasnya pada Minggu (29/12/24).

Baca Juga:  Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Diduga Timses Dari Salah Satu Paslon Akan Diperiksa Polres Buru Senin Besok

Lokasi Penyekatan dan Rekayasa Lalu Lintas

Polrestabes Surabaya telah menetapkan 12 titik utama sebagai lokasi penyekatan, yaitu:

1. Bundaran Cito

2. Berbek Industri

3. Pondok Tjandra

4. Jembatan Karangpilang

5. MERR Gunung Anyar

6. Perbatasan Lakarsantri-Menganti

7. Romokalisari

8. Benowo-Menganti

9. Simpang Indrapura-Rajawali

10. Rajawali-Jembatan Merah

11. Simpang Dupak-Demak

12. Kedung Cowek-Kenjeran

Baca Juga:  Patroli Gabungan Polres Tulungagung dan TNI: Jaminan Keamanan Menjelang Pelantikan Presiden 2024

Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di kawasan utara dan barat Surabaya. Personel gabungan akan ditempatkan di setiap titik, bekerja sama dengan polres perbatasan untuk memastikan pengawasan maksimal.

Penyekatan akan dimulai sejak pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2024 hingga pagi hari 1 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, razia terhadap kendaraan dengan knalpot brong menjadi prioritas. Kendaraan yang tidak memiliki kepentingan khusus akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 22 Kasus dalam Dua Pekan: Fokus pada Judol, TPPO, dan TPPA

“Kami tidak akan memberikan toleransi untuk kendaraan yang melanggar aturan, terutama yang menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil untuk memastikan malam tahun baru bebas dari gangguan,” tegas AKBP Arif.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat, khususnya warga luar kota, untuk tidak memaksakan diri masuk ke Surabaya tanpa alasan penting. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga setempat dalam merayakan malam pergantian tahun.

Baca Juga:  PWI Jateng Terbitkan Pernyataan Sikap Akhir Tahun 2024, Salah Satunya Minta Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI

“Dengan langkah pengamanan ini, kami berharap masyarakat dapat menikmati perayaan tahun baru tanpa gangguan yang tidak diinginkan,” pungkas Arif.

Dengan penerapan penyekatan, razia kendaraan, dan patroli intensif, Polrestabes Surabaya yakin suasana malam tahun baru 2025 akan berlangsung aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!