Polisi Tangkap 12 Pemuda di Sidoarjo: Aksi Konvoi Brutal Berujung Penjara

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 12 pemuda diamankan oleh aparat kepolisian Sidoarjo setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam. Kelompok ini dikenal sering melakukan konvoi motor di malam hari yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi langkah tegas polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas konvoi yang mengganggu ketenangan warga. Dari 12 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Bocah Jadi Korban Kekerasan Warga, Polres Boyolali Ambil Tindakan Tegas

“Kami berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat pengeroyokan menggunakan kekerasan, serta membawa senjata tajam. Kejadian ini terjadi di wilayah Buduran dan Wonoayu,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.

Barang bukti berupa senjata tajam, seperti celurit dan pisau, turut disita polisi. Para pelaku, yang berusia antara 16 hingga 24 tahun, terdiri dari AR (19), MBP (20), DAP (20), dan sejumlah remaja lainnya. Aksi pengeroyokan ini dilatarbelakangi motif balas dendam terhadap kelompok lain yang sebelumnya menyerang mereka.

Baca Juga:  Polres Blitar Hadirkan Taman Lalu Lintas untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Dalam insiden tersebut, tiga korban menjadi sasaran amukan kelompok pelaku. Mereka mengalami luka akibat serangan dengan tangan kosong dan senjata tajam. Polisi menyebutkan bahwa kekerasan tersebut merupakan tindakan terencana, sebagai bentuk unjuk kekuatan kelompok pelaku di tengah rivalitas antar-geng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Peran Perempuan Jadi Kunci, Gadis S.N. Umasugi Optimis Strategi Atasi Stunting di Pulau Buru Efektif

“Kami berharap masyarakat, khususnya orang tua, dapat lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka terlibat dalam kelompok konvoi yang merugikan banyak pihak,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.

Baca Juga:  Semangat Hari Juang TNI AD: Koramil Banyubiru Salurkan Sembako dan Pimpin Karya Bakti Pasca Banjir Bandang di Ngendo

Kapolresta Sidoarjo juga menekankan pentingnya edukasi dalam keluarga terkait bahaya tindakan kriminal dan pengaruh buruk dari lingkungan pergaulan. Dengan peran aktif keluarga dan kerja sama masyarakat, kepolisian optimistis keamanan di wilayah Sidoarjo dapat terus ditingkatkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemuda tentang konsekuensi dari tindakan kriminal yang mereka lakukan. Aparat kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!