Aksi Nekat Pasutri Maling Motor di Surabaya Berakhir di Kantor Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sepasang suami istri yang menikah secara siri harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencurian sepeda motor yang mereka lakukan di kawasan Sidotopo Jaya, Surabaya, gagal total. Pasangan ini tertangkap basah oleh pemilik rumah dan warga sekitar pada Selasa dini hari (21/1/2025).
Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku, RS (24), pria asal Sampang, bersama istrinya SSPS (24), berusaha membobol gembok cakram sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Namun, aksi mereka terendus oleh pemilik rumah yang tiba-tiba terbangun karena mendengar suara mencurigakan.
“Pemilik rumah segera keluar dan berteriak ‘maling’. Teriakan ini membangunkan warga sekitar, memicu aksi kejar-kejaran di gang-gang sempit kawasan tersebut,” ungkap Iptu Suroto, Kamis (30/1/2025).
Dalam kondisi panik, kedua pelaku mencoba kabur. Namun, upaya mereka sia-sia setelah massa yang geram berhasil menangkapnya di Jalan Sidotopo Sekolahan 1. Amukan warga hampir berujung pada aksi main hakim sendiri, sebelum akhirnya Unit Reskrim Polsek Semampir tiba di lokasi dan segera mengamankan pasangan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih tanpa plat nomor, yang digunakan untuk mendukung aksi mereka, Satu kunci T dan kunci pas, alat yang biasa digunakan untuk membobol motor, Satu gembok yang telah dirusak, Motor korban beserta STNK dan kunci kontak yang berhasil diamankan
Menurut Iptu Suroto, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pasangan ini bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Mereka diduga telah beraksi di tiga lokasi lain di Surabaya, yakni di Bulak Rukem Timur, Bogarame, dan Bulak Banteng Baru.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya dari aksi mereka,” tambahnya.
Atas kejahatan ini, RS dan SSPS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e jo. 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengapresiasi kesigapan warga dalam menggagalkan aksi kriminal ini. Namun, mereka juga mengingatkan agar masyarakat lebih meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing.
“Pemasangan kunci ganda, CCTV, atau alarm anti-maling bisa menjadi langkah preventif yang efektif,” tegas Iptu Suroto.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga bisa dilakukan tindakan cepat dan tepat.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kerja sama antara warga dan polisi sangat berperan dalam menangkal tindak kejahatan. Dengan sinergi yang baik, diharapkan lingkungan bisa tetap aman dari aksi kriminal yang meresahkan. (*)
Tinggalkan Balasan