Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa mereka di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Dampak Besar bagi Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan bahwa dana hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan domestik.

Baca Juga:  Terima Empat Mobil Dinas, Polres Salatiga Bertekad Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo.

Pemerintah memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan menambah devisa hingga 80 miliar dolar AS sepanjang tahun 2025, dan jika berjalan penuh selama 12 bulan, nilainya diperkirakan bisa melampaui 100 miliar dolar AS.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Siswi SMA, Terpilih Sebagai Mas dan Mbak Kota Salatiga 2019

Sektor yang Wajib Mematuhi Kebijakan Ini

Dalam regulasi baru ini, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya sudah mengatur mekanisme penyimpanan DHE SDA.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

Fleksibilitas bagi Eksportir

Meski devisa wajib disimpan dalam negeri, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaannya, antara lain:

1. Menukar DHE SDA ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional bisnis.

2. Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam valuta asing.

3. Membayar dividen dalam bentuk valuta asing kepada pemegang saham.

Baca Juga:  Perkuat Sistem Pengamanan, Rutan Salatiga Lakukan Perawatan dan Pergantian Gembok Secara Berkala di Seluruh Hunian Blok 

4. Membayar pengadaan barang dan jasa, seperti bahan baku dan barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri.

5. Membayar kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.

Sanksi bagi yang Melanggar

Bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dengan evaluasi berkala untuk memastikan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Brankas Lintas Provinsi Dibongkar, Polresta Sidoarjo Ringkus Lima Pelaku

Dukungan dari Menteri dan Pejabat Terkait

Dalam konferensi pers ini, Presiden Prabowo didampingi oleh beberapa pejabat tinggi, di antaranya:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua Dewan Energi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Simpatik bersama UPT Keimigrasian Se-Jawa Tengah

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat cadangan devisa, serta meningkatkan nilai tambah sektor sumber daya alam bagi Indonesia. (*)