Laporan: Ninis Indrawati

BOJONEGORO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3/25), Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Oleh karena itu, tim dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Kakek Prabowo: RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Ekonomi Banyumas yang Membangun Fondasi Negara

“Tersangka berinisial QMR (31), warga Bojonegoro, diamankan beserta barang bukti berupa 46 sak pupuk bersubsidi dengan total berat mencapai 2,3 ton,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Modus Operandi: Beli Murah, Jual Mahal

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari wilayah Lamongan dengan harga lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk tersebut kemudian dijual kembali di Bojonegoro dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per sak.

Baca Juga:  Polres Nganjuk dan Jurnalis Berbagi Takjil di Terminal Anjuk Ladang, Wujud Sinergi dan Kepedulian Ramadan

“Pupuk yang dijual terdiri dari 40 sak jenis NPK Phonska dan 6 sak jenis urea. Pelaku tidak mengubah kemasan pupuk, tetapi menjualnya dengan harga non-subsidi secara ilegal,” jelas AKBP Damus Asa.

Lebih lanjut, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak yang menjual pupuk bersubsidi kepada tersangka di Lamongan.

Baca Juga:  Dishub Bangkalan Siagakan 6 Bus Mudik Gratis, Pemudik Dijamin Aman dan Nyaman

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polda Jatim

Atas perbuatannya, tersangka QMR dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan barang bersubsidi dan terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya petani dan distributor resmi, agar lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi demi menjaga ketersediaannya bagi petani yang berhak mendapatkannya. (*)