Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM –  Aksi pencurian kabel listrik di sebuah gudang milik perusahaan PT. Kayu Mebel Indonesia yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua pelaku yang ternyata merupakan karyawan perusahaan tersebut, telah diamankan.

Keduanya berinisial FM (31) dan C (33). Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polsek Krian setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian pencurian pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga:  Jerat Digital di Balik Pekerjaan Fiktif: Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku TPPO di Hotel

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 13 potong kabel listrik jenis Metal Type NF A2XT3X70 yang telah dipotong kecil-kecil dan disembunyikan di dalam jok motor pelaku. Polisi juga menyita sebuah gunting baja berwarna merah yang diduga digunakan untuk memotong kabel tersebut.

Baca Juga:  500 Buruh Cilacap Konvoi May Day 2026, Tuntut UU Baru Berpihak Pekerja

Kapolresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, kedua pelaku ternyata bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. “Sebelumnya, mereka sudah pernah mencuri pada 15 April 2025 dan menyimpan 30 potong kabel di rumah FM,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Sembelit Bukan Sekadar Masalah Sepele: RSUD dr. Iskak Ingatkan Bahaya Hirschsprung pada Anak

Kabel-kabel hasil curian itu kemudian dijual dan uangnya dibagi bersama. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)