Laporan: Iswahyudi Artya

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Rabu (7/5/2025) melaksanakan pemindahan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas IIA Ambon. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap kasus hukum yang tengah dijalani oleh WBP tersebut.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak penyidik yang memerlukan kehadiran WBP tersebut guna mendalami perkara yang sedang dalam penanganan. “Ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan, dan kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tomi.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Brankas Lintas Provinsi Dibongkar, Polresta Sidoarjo Ringkus Lima Pelaku

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan pengamanan maksimal. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Surabaya, Mohammad Ibnu Fajar, turut mendampingi dalam proses tersebut bersama petugas pemasyarakatan serta aparat kepolisian. Seluruh prosedur administrasi dan protokol keamanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Beri Apresiasi Polda Jatim: Penanganan Cepat Kecelakaan Bus di Batu Jadi Sorotan, Ini Jelasnya 

Tomi Elyus menambahkan bahwa pemindahan antarwilayah seperti ini merupakan bagian dari mekanisme resmi yang telah diatur dalam regulasi Ditjenpas, terutama apabila hal tersebut menyangkut pengembangan perkara, pertimbangan keamanan, atau kebutuhan administratif tertentu.

“Koordinasi lintas lembaga sangat penting untuk menjaga kelancaran proses hukum yang adil dan transparan. Kami mendukung penuh sistem peradilan pidana yang efektif melalui sinergi antarinstansi,” tegas Tomi.

Baca Juga:  Ditemukan di Sawah: Tangisan Bayi Gegerkan Warga Desa Tolang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pemindahan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur hukum semata, namun juga mencerminkan kolaborasi yang solid antara Rutan Surabaya dan institusi penegak hukum lainnya. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab demi keadilan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)