Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Polisi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur hingga korban hamil.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Korban diketahui berinisial EF (12), warga Desa Winong, Kecamatan Boyolali, dan kini sedang mengandung enam bulan.

Baca Juga:  Sinergi Untuk  Berkemajuan Daerah,  Pemkab Sidoarjo Gandeng Ormas Keagamaan Majukan Pendidikan dan Kesehatan

“Korban dan pelaku saling mengenal dari aplikasi pertemanan. Pertemuan pertama terjadi akhir Desember 2024 di sebuah indekos di wilayah Butuh, Kecamatan Mojosongo,” Jelas Kapolres.

Dari pemeriksaan, pelaku disebut telah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Ia sempat menjanjikan tanggung jawab namun tidak menepatinya, hingga akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.

Baca Juga:  Perjalanan Suci: Polres Trenggalek Jemaah Haji Trenggalek Kawal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Ke Surabaya 

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit–Titiek Soeharto Pantau Konservasi Gajah Tesso Nilo Dipastikan Aman

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres. (*)