SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap aksi begal yang dilakukan oleh sekelompok remaja bersenjata tajam di kawasan Bulak, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, enam pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur diamankan setelah aksinya sempat viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (13/12/2025) di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru. Para pelaku menyerang sekelompok pemuda yang tengah berkumpul. Akibatnya, korban terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga:  Hampir Roboh, Mbah Satini Sebentar Lagi Miliki Rumah Layak Huni, Pemuda Desa Pakikiran dan Lintas Komunitas Banjarnegara Lakukan Hal Ini

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa keenam remaja tersebut merupakan anggota geng bernama Gaman Mbois Surabayans. Mereka masing-masing berinisial KNA (17), MDS (16), BW (16), EBS (15), MAA (16), dan AAS (17), seluruhnya berdomisili di Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui aksi tersebut dilakukan untuk kepentingan konten. Mereka berkeliling mencari kelompok lain yang dianggap sebagai lawan,” kata AKBP Wahyu Hidayat, Rabu (16/12/2025).

Baca Juga:  Respons Cepat di Situasi Darurat, Satlantas Surabaya Gelar Pelatihan PPGD

Sebelum kejadian, kelompok tersebut melintas di kawasan Jalan Kyai Tanbak Deres. Saat melihat sekelompok pemuda di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru, para pelaku salah mengira sebagai musuh dan langsung melakukan pengejaran dengan membawa senjata tajam.

Korban yang ketakutan memilih menyelamatkan diri, sementara sepeda motor yang ditinggalkan kemudian diambil oleh salah satu pelaku. Motor tersebut diketahui telah dijual seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang rekan pelaku yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  MAKI Jatim Siap Ungkap Dugaan Penyelewengan Anggaran Bawaslu Jatim 2024: Transparansi Jadi Sorotan

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. (*)