Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap membongkar jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis sinte dengan mengamankan tersangka dan menyita 102,5 gram barang bukti di Kecamatan Majenang. Penggerebekan digelar Sabtu (17/1/2026) di halaman parkir minimarket.

Pelaku berinisial AP (28), warga Majenang, ditangkap usai polisi tindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran sinte di wilayah itu. Penyelidikan cepat membuahkan hasil penangkapan di tempat kejadian.

Baca Juga:  Meriah di Mapolres: Polisi & Warga Pasuruan Kompak Rayakan HUT RI ke-80 Lewat Lomba Tradisional

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, ungkap kronologi. “Kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sinte di Majenang. Kami langsung selidiki hingga pelaku diamankan,” jelas Ipda Galih, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih dan Bibit Pohon dalam Peringatan HUT Polantas ke-69, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat

Penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan temukan sinte dalam plastik klip plus alat timbang serta pengemas. AP akui beli via medsos Rp1,45 juta, dikirim ekspedisi ke minimarket; sudah dua kali transaksi, jual Rp100 ribu/gram sambil konsumsi pribadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda Rp10 miliar atas peredaran golongan I,” tegas Ipda Galih.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bhayangkara: Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Keteladanan Polri

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan mendalam. Polisi kejar bandar dan perluas pengungkapan jaringan sinte. (*)