Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap mengungkap peredaran obat keras ilegal dan menangkap pengedar asal Bekasi beserta 122 butir obat siap edar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Kecamatan Nusawungu.

Pelaku berinisial E (21), warga Kota Bekasi yang sementara tinggal di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, dibekuk saat hendak mendistribusikan obat tanpa izin. Kasus terungkap berkat laporan masyarakat soal peredaran obat berbahaya di Nusawungu, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan polisi.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Tinjau Kerusakan SDN Sidodadi, Prioritaskan Keselamatan Siswa

Penggeledahan badan dan barang bawaannya hasilkan ratusan butir Tramadol, telepon genggam, serta bukti pendukung lainnya. E mengaku membeli obat via akun media sosial seharga Rp200 ribu untuk 15 kemasan.

Baca Juga:  Harga Hasil Panen Anjlok, Petani Mengeluh Dan Kecewa

Kasat Narkoba Polresta Cilacap via Kasihumas menekankan komitmen polisi berantas obat keras ilegal yang ancam generasi muda. “Peredaran obat keras tanpa izin pelanggaran serius, berpotensi rusak kesehatan dan sosial luas. Imbauan kami: jangan terlibat penyalahgunaan atau distribusi tanpa izin,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 juncto 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas peredaran farmasi tanpa standar dan izin kefarmasian.

Baca Juga:  Penurunan 15 Persen Gangguan Kamtibmas di Jawa Timur Selama Sepekan

Pelaku dan bukti kini ditahan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan. Polisi kejar pemasok dan bongkar jaringan lebih dalam. (*)