Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu Polresta Cilacap berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Gedung Sekretariat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, pada Minggu (18/1/2026).

Peristiwa bermula saat Fadlan, warga Desa Cisumur, menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU sejak pagi. Ia memarkir motor Honda miliknya di area halaman gedung. Namun, karena terburu-buru, kunci kontak masih tertinggal di motor.

Usai kegiatan, Fadlan mendapati motornya telah hilang dari lokasi.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Salurkan Zakat Fitrah: 50 Kg Beras untuk Tukang Becak dan Anak Yatim

Korban sempat menanyakan kepada beberapa warga dan peserta kegiatan, namun tak ada yang mengetahui kepergian motor tersebut. Sempat dilakukan pencarian mandiri, namun tidak membuahkan hasil.

Tak ingin kehilangan jejak motor semakin jauh, Fadlan kemudian melapor ke Polsek Gandrungmangu. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan dengan menggandeng Unit Resmob Polresta Cilacap serta Unit Reskrim Polsek Sidareja.

Upaya tersebut berbuah hasil dalam waktu singkat. Pada Senin (19/1/2026), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan hasil olah TKP.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih dan Bibit Pohon dalam Peringatan HUT Polantas ke-69, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku melakukan pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor curian yang masih dalam kondisi utuh. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gandrungmangu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH serahkan Uang Untuk Beli Tanah Wakaf

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mewakili Kapolsek Gandrungmangu, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Ini komitmen Polri untuk masyarakat, memberikan rasa aman,” ujarnya.

Ipda Galih juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di kontak.

“Segera lapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegasnya.

Kasus ini menutup rangkaian kejadian yang bermula di acara keagamaan, berlanjut menjadi laporan pidana, hingga akhirnya berakhir dengan pengungkapan dan penangkapan pelaku oleh kepolisian. (*)