Laporan: Muhamad Santoso

LAMPUNG | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung kembali dibongkar aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Informasi itu kemudian tidak dibiarkan begitu saja. Personel Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengungkap siapa saja yang terlibat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, proses penyelidikan dilakukan secara intensif hingga polisi memperoleh titik terang mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja.

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan,” kata Yuni, Rabu (16/9/2026).

Terendus di Parkiran Penginapan

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pada Jumat (24/7/2026) malam, petugas bergerak menuju parkiran OYO Kanna Jiwa 2. Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapati AD dan NA berada di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Mitra Keluarga Dukung Penghijauan Sidoarjo, Plt. Bupati Tanam 125 Bibit Pohon Pule

Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam yang berada di dalam box bagasi kendaraan.

Tas tersebut ternyata bukan barang biasa.

Petugas menemukan satu bungkus plastik berukuran besar yang dilakban menggunakan isolasi cokelat. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi narkotika jenis ganja.

Berat bruto ganja yang ditemukan mencapai 1.058 gram.

“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” ujar Yuni.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus. Tidak berhenti pada AD dan NA, petugas kemudian menggali keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut dan pihak lain yang diduga terlibat.

Pengembangan Berujung ke Kamar 201

Dari pemeriksaan awal, AD dan NA disebut menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial IH.

Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah tempat penginapan, yakni Aquila Family Homestay, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Misteri Hilangnya Naya: Suara Gaib di Sekolah Kosong dan Penemuan Tragis di Rawa

Tak ingin buruannya kembali menghilang, petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah AD dan NA diamankan, polisi berhasil menemukan IH.

IH diamankan di kamar 201 penginapan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” kata Yuni.

Dengan diamankannya IH, total terdapat tiga pria yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut.

Barang Bukti Tak Hanya Ganja

Selain ganja seberat bruto 1.058 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah tas besar warna hitam, dan satu buah dompet.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan dan pola peredaran narkotika yang dilakukan para terlapor.

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung.

“Ketiga terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Bentuk Personel “Tangguh Lahir Batin” lewat Binrohtal di Masjid Al-Ikhlas

Polisi Dalami Asal Ganja

Meski tiga pria telah diamankan, polisi masih terus melakukan pendalaman. Aparat masih menelusuri asal-usul ganja tersebut serta mendalami peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Langkah ini penting untuk mengetahui apakah perkara tersebut hanya melibatkan tiga orang yang telah diamankan atau masih terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

Menurutnya, pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi.

Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga masih mendalami jaringan serta sumber ganja yang ditemukan dalam tas hitam di bagasi sepeda motor tersebut. (*)