Modus Haji Khusus Berujung Petaka, Polisi Bongkar Dugaan Penipuan Rp7,65 Miliar di Banten

BANTEN | SUARAGLOBAL.COM – Harapan puluhan calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji melalui program haji khusus dengan fasilitas VIP berubah menjadi mimpi buruk. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7,65 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31). Keduanya diduga menjalankan modus menawarkan paket haji khusus jenis Mujamalah lengkap dengan janji fasilitas eksklusif, namun keberangkatan yang dijanjikan tak pernah terlaksana.
Kasus ini bermula setelah korban berinisial AW, seorang pemilik perusahaan di Kabupaten Serang, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Banten pada 2 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa awalnya korban ditawari paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang.
“Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat (26/6/26).
Setelah melalui pembahasan mengenai peningkatan fasilitas, kedua belah pihak akhirnya menyepakati keberangkatan 19 calon jemaah dengan biaya yang meningkat menjadi Rp450 juta per orang.
Atas kesepakatan tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sesuai tagihan yang diberikan penyelenggara.
“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” ungkap Maruli.
Namun, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Menurut penyidik, kedua tersangka terus memberikan alasan bahwa penerbitan visa mengalami keterlambatan. Sayangnya, alasan tersebut terus berulang hingga akhirnya visa haji yang dijanjikan tidak pernah terbit.
“Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” jelas Maruli.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.
Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga tengah bersiap melarikan diri ke luar negeri.
“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Maruli.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, NN diduga menjadi pihak yang menawarkan paket haji khusus sekaligus mengaku memiliki travel HKN yang mampu memberangkatkan jemaah melalui jalur haji khusus Mujamalah.
Sementara itu, NZ diduga berperan membantu menyediakan rekening penampungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari korban.
“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” kata Maruli.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP juncto Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah. Calon jemaah diharapkan memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan dokumen, serta mekanisme keberangkatan sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar guna menghindari menjadi korban tindak pidana serupa. (Yp)








Tinggalkan Balasan