Mafia Haji dan Umrah Dibongkar! Satgas Polri Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Korban Tembus Rp116,7 Miliar

Laporan: Yopi
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polri dalam memberantas praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kembali dibuktikan. Melalui Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri, sebanyak 32 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus selama musim haji 2026.
Kasus-kasus tersebut tidak hanya merugikan calon jemaah secara materi, tetapi juga meninggalkan luka mendalam karena menggagalkan impian ribuan masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Total kerugian yang berhasil didata mencapai Rp116.701.700.000, dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni, Selasa (7/7/2026).
Irhamni mengungkapkan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara, yang terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).
Seluruh perkara tersebut ditangani secara berjenjang, mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga berbagai Polda di Indonesia. Penanganan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan dilakukan. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi ribuan korban.
“Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir yang kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, Polda Metro Jaya mencatat nilai kerugian terbesar.
Sebanyak empat laporan polisi berhasil ditangani dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu tersangka, sementara nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp95 miliar.
Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa praktik pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban mencapai 145 orang.
Di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian sekitar Rp8,8 miliar.
Selain ketiga wilayah tersebut, sejumlah Polda lain juga terus melakukan penyidikan terhadap berbagai laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Irhamni menegaskan, Polri akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk beribadah demi memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.
Di akhir keterangannya, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai tawaran biaya murah yang tidak masuk akal, terutama dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau rekam jejak yang jelas.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*)












Tinggalkan Balasan