Laporan: Tambah Santosa

KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Teror pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Kabupaten Kudus akhirnya berhasil dipatahkan. Seorang spesialis pencuri motor lintas kabupaten berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, berhasil dibekuk jajaran Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus setelah diduga melakukan aksi curanmor di sedikitnya 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, hingga Rembang.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu akhirnya tak berkutik setelah polisi melakukan penyelidikan intensif bermodal laporan korban, rekaman CCTV, hingga informasi dari masyarakat.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Motor tersebut diparkir di teras rumah pada Jumat dini hari (12/6/2026). Namun saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan sudah raib tanpa jejak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Baca Juga:  Adu Gengsi Berujung Diamankan Polisi: 54 Pemuda dan 33 Motor Terjaring Razia Balap Liar di Gresik

“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (18/7/2026).

Kasus tersebut kemudian ditangani serius oleh Unit Reskrim Polsek Kudus di bawah pimpinan AKP Subkhan. Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan PP alias Tiyok.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi berbeda yang tersebar di tiga kabupaten.

Sasarannya hampir selalu sama, yakni sepeda motor yang diparkir di teras rumah dengan kondisi keamanan yang minim.

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan pemiliknya,” jelas Kapolres.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan detik tanpa perlu merusak kunci kontak maupun sistem pengaman kendaraan.

Baca Juga:  Provinsi Jateng Terima Penghargaan Gold Kategori di Malam Anugerah IAA 2019 dari Frontier Group & Tempo Media Group

Tak butuh waktu lama, setiap sepeda motor hasil curian langsung dijual pelaku kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Harga jualnya pun terbilang sangat murah, hanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

Berbekal pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Rembang.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Tak hanya itu, dua unit sepeda motor lain yang merupakan hasil tindak pidana curanmor berbeda juga berhasil diamankan.

Kapolres Kudus mengungkapkan bahwa PP bukan pemain baru dalam dunia kejahatan.

Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian pada 1998, kemudian kembali dipenjara karena kasus curanmor pada 2021.

Meski sempat menjalani hukuman, pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya berhasil diringkus polisi.

Baca Juga:  Dari Konferprov ke Aklamasi: Setiawan Hendra Kelana Terpilih Menjadi Ketua PWI Jateng Periode 2025-2030, Usung Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah kendaraan curian yang lebih luas.

AKBP Heru Dwi Purnomo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Menurutnya, sebagian besar kasus curanmor terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan sendiri.

“Dari sejumlah kasus curanmor yang berhasil kami ungkap, sebagian kendaraan yang dicuri karena pemilik kurang memperhatikan keamanan saat memarkir kendaraan, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan atau memarkir di lokasi yang kurang aman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian kejahatan dan jaringan penadah yang terlibat berhasil diungkap. (*)