Perang Lawan Narkoba Makin Kompleks! Agus Cahyono Soroti Modus Vape Berisi Zat Terlarang

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBA.COM – Ancaman penyalahgunaan narkotika kini terus berkembang dengan berbagai modus baru. Salah satunya adalah memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika, psikotropika, maupun zat terlarang lainnya.
Fenomena tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, yang pada Selasa (21/7/2026) mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape agar tidak dimanfaatkan sebagai alat penyalahgunaan narkoba.
Menurut Agus, perkembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyamarkan konsumsi narkotika melalui cairan vape yang telah dimodifikasi. Karena itu, langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini agar modus tersebut tidak semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkoba melalui vape harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai perangkat yang mudah diperoleh justru dimanfaatkan untuk mengelabui masyarakat maupun aparat,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika dan berbagai zat terlarang lainnya.
Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memerangi penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang menjadi kelompok paling rentan.
“Terbitnya fatwa MUI Jawa Timur ini saya kira sangat tepat dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, apa yang menjadi fatwa MUI patut kita dukung penuh,” tegas Agus.
Ia menilai, pengawasan di lapangan harus diperkuat secara nyata. Aparat terkait didorong meningkatkan pemantauan terhadap peredaran cairan vape yang berpotensi mengandung narkotika maupun zat berbahaya lainnya.
Tak hanya mengandalkan aparat, Agus juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan di lapangan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, juga harus terus digencarkan agar mereka tidak terjebak pada penyalahgunaan vape yang dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Selain pengawasan, Agus menilai edukasi antinarkoba di lingkungan sekolah harus semakin diperkuat. Menurutnya, para pelajar perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika beserta berbagai modus baru yang terus berkembang agar mereka tidak mudah menjadi korban.
Peran keluarga juga dinilai sangat penting. Agus meminta para orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan vape dan lingkungan pergaulan mereka. Ia mendorong terciptanya komunikasi yang terbuka di dalam keluarga agar anak-anak tidak ragu menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Aparat diminta bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika melalui berbagai modus, termasuk memanfaatkan perangkat vape.
Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Timur telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi dasar pembatasan penggunaan rokok maupun produk sejenis di berbagai fasilitas publik.
“Provinsi Jawa Timur juga sudah memiliki perda mengenai kawasan tanpa rokok. Artinya, semangat fatwa MUI ini sebenarnya selaras dengan arah kebijakan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dari paparan zat adiktif,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Agus berharap Fatwa MUI Jawa Timur mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengawasi potensi penyalahgunaan vape.
Ia menegaskan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, hingga masyarakat harus bergerak bersama menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang terus berubah.
“Bila semua elemen bersinergi, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Dengan adanya fatwa ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Jawa Timur tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Agus.












Tinggalkan Balasan