Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Modus penyembunyian narkotika yang terbilang tak biasa berhasil dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu harus berurusan dengan hukum setelah kejelian petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah bohlam lampu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Mereka ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di lantai dua Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati kedua pelaku.

Namun, proses penggeledahan sempat menemui jalan buntu. Seluruh sudut ruangan telah diperiksa, tetapi petugas belum menemukan barang bukti narkotika sebagaimana informasi yang diterima.

Baca Juga:  Kebakaran Dapur Warung di Gladagsari, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa berkat ketelitian anggotanya, sebuah bohlam lampu berwarna putih yang berada di atas meja kamar akhirnya menimbulkan kecurigaan.

Petugas kemudian membongkar bohlam tersebut. Dugaan itu terbukti benar. Di dalamnya tersimpan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,274 gram netto.

“Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak tiga plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram,” ujar AKBP Dodi Pratama, Kamis (23/7/2026).

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bohlam lampu warna putih, satu timbangan elektrik warna hitam, satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet cokelat bermotif bunga, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  SDN 112 Metatu Gresik Dorong Prestasi Siswa Lewat Lomba dan Jalan Sehat

Dari hasil pemeriksaan awal, MH dan RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial LT, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya mengaku bertemu dengan LT di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pertemuan itu, mereka membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu.

Sesampainya di kamar kos, sabu tersebut dibagi menjadi enam paket kecil untuk diedarkan. Sebelum polisi melakukan penangkapan, tiga paket di antaranya telah berhasil dijual kepada pembeli, sementara tiga paket lainnya masih tersimpan di dalam bohlam lampu.

Tiga paket yang diamankan masing-masing memiliki berat 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram, dengan total berat 0,274 gram netto.

Baca Juga:  Polda Jateng dan FBI Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional di Solo Raya, 39 Tersangka Diamankan

Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan guna memburu LT yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada kedua tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan keduanya.

Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana lainnya.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (*)