Bukan Sekadar Akreditasi! RBH Jallu Bidik Layanan Hukum Profesional dan Mudah Diakses Masyarakat

Laporan: Wahyu Widodo
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu untuk menghadirkan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat terus diperkuat. Hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan RBH Jallu dalam Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum Desa/Kelurahan) di Wilayah Jawa Tengah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Aula Kresna Basudewa, Semarang, Kamis (23/7/2026).
Forum strategis tersebut menjadi ajang penting bagi seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) di Jawa Tengah untuk mempersiapkan diri menghadapi Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi PBH Periode 2028–2030 yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat.
RBH Jallu hadir dengan delegasi lengkap yang dipimpin langsung oleh Direktur Faris Ahmad Jundhi, S.Sy., M.H., didampingi Sekretaris Muhammad Salahuddin, S.H., serta Admin Ahmad Zainul Fata, S.H. Kehadiran ketiganya menjadi bukti keseriusan organisasi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum.
Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membekali seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan pemahaman yang utuh mengenai proses verifikasi dan akreditasi, sekaligus memperkuat pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan agar pelayanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi merupakan mitra strategis pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Ia menilai, menjadi bagian dari organisasi bantuan hukum yang terakreditasi bukan sekadar menjalankan profesi hukum, melainkan juga menjalankan misi kemanusiaan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama dalam mengakses keadilan.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum diharapkan mampu mewujudkan Jawa Tengah yang semakin damai, harmonis, dan berkeadilan,” pesannya.
Arahan strategis juga disampaikan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo. Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh organisasi dalam menghadapi proses verifikasi dan akreditasi, baik bagi calon Organisasi Pemberi Bantuan Hukum baru maupun organisasi yang akan memperpanjang status akreditasinya.
Tak hanya itu, pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas paralegal dan pengembangan Juru Damai (Peacemaker) sebagai bagian dari strategi nasional memperluas akses terhadap keadilan. Kehadiran paralegal, Juru Damai, dan Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah diakses, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.
Dalam sesi materi, Delmawati memaparkan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai pusat informasi hukum, konsultasi hukum, edukasi hukum, sekaligus penghubung masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum memiliki Posbankum Desa/Kelurahan. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menargetkan seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut segera memiliki Posbankum agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, materi teknis mengenai Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum disampaikan oleh Edi dari Tim Kerja Bantuan Hukum. Dalam paparannya dijelaskan secara rinci mengenai tahapan verifikasi, persyaratan administrasi, indikator penilaian, standar kelembagaan, kesiapan sumber daya manusia, laporan pelaksanaan bantuan hukum, hingga mekanisme pengajuan akreditasi maupun perpanjangan akreditasi.
Seluruh materi tersebut menjadi bekal penting bagi RBH Jallu dalam melakukan evaluasi internal, menyempurnakan tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan, serta meningkatkan kapasitas advokat, paralegal, dan seluruh sumber daya manusia organisasi.
Direktur RBH Jallu, Faris Ahmad Jundhi, S.Sy., M.H., menegaskan bahwa keikutsertaan organisasinya dalam kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan RBH Jallu siap menghadapi proses Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Menurutnya, seluruh hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dokumen administrasi, penguatan program kerja, peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, serta pengembangan Posbankum Desa/Kelurahan agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, RBH Jallu kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan. Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan sistem bantuan hukum di Jawa Tengah semakin berkualitas, sehingga mampu melahirkan masyarakat yang sadar hukum, damai, harmonis, dan berkeadilan. (*)












Tinggalkan Balasan