Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Polemik pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) kembali menjadi sorotan panas. Dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026), dua ahli yang dihadirkan Pemohon membeberkan dampak serius yang disebut mulai dirasakan sejumlah daerah, mulai dari pemotongan gaji guru honorer hingga ancaman dirumahkannya pegawai akibat berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat.

Sidang pengujian materiil Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dalam perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo sebagai ahli.

Dalam keterangannya, Richo menyatakan sependapat dengan dalil para Pemohon yang menilai pasal-pasal dalam UU HKPD membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk memaksimalkan anggaran menjalankan berbagai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga Universitas Republik Indonesia, melalui penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dan memenuhi hak-hak pegawai.

“Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ,” ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Richo mengungkapkan salah satu contoh yang menurutnya menggambarkan dampak nyata pemangkasan TKD berasal dari seorang guru SD Negeri Batu Esa, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi selama 23 tahun.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dan Cegah Overstaying, Hakim Wasmat Sambangi Rutan Salatiga: “Hak Warga Binaan Harus Terpenuhi!”

Guru tersebut, kata Richo, sebelumnya menerima gaji Rp600 ribu per bulan. Namun kemudian gajinya dipangkas hingga tersisa Rp223 ribu per bulan. Kisahnya bahkan sempat viral melalui sebuah video dokumenter di media sosial.

“Dengan gaji Rp600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan,” kata Richo.

Ia menegaskan, kasus tersebut bukan satu-satunya. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah daerah juga menghadapi kondisi serupa. Bahkan, sebagian pegawai disebut terancam dirumahkan atau tidak lagi memperoleh hak-haknya secara penuh.

Richo kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kajian akademiknya mengenai hukum dan pembangunan. Menurutnya, akar persoalan muncul ketika pemerintah mengesampingkan asas kehati-hatian yang merupakan prinsip mendasar dalam hukum administrasi negara.

”Asas kehati-hatian ini terkesampingkan, salah satunya juga karena mazhab atau cara berpikir pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan pembangunan. Hukum dan pembangunan yang dimaksud di sini atau berbasis neo-developmentalism,” tutur Richo.

Ia menilai pemerintah pusat, khususnya Presiden, seolah memiliki tafsir paling dominan mengenai arah pembangunan nasional. Berdasarkan riset yang dilakukannya terkait kebijakan infrastruktur, Richo menyebut sebagian pengambilan kebijakan pemerintah cenderung dilakukan secara instan dan lebih mengandalkan intuisi.

Menurutnya, pola tersebut patut diwaspadai apabila terus berlanjut. Richo menyinggung pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berasal dari wangsit yang diterima Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pernyataan tersebut relevan karena program tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam janji kampanye.

Baca Juga:  Bangun Lingkungan Sehat dan Aman, Bupati Subandi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba Pada HANI 2026

Pemangkasan TKD Dinilai Kontraproduktif

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemangkasan Transfer ke Daerah pada 2026 yang disebut mencapai rata-rata 20 hingga 60 persen di berbagai provinsi dilakukan pada saat kondisi ekonomi nasional justru sedang menghadapi tekanan berat.

Menurut Bhima, Indonesia tengah mengalami berbagai tantangan ekonomi secara bersamaan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah hingga penurunan cadangan devisa Bank Indonesia selama lima bulan berturut-turut.

Dalam situasi seperti itu, kata Bhima, pengurangan TKD justru menjadi kebijakan yang berlawanan dengan kebutuhan daerah.

“Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah,” kata Bhima.

Bhima juga menyoroti adanya kontradiksi kebijakan. Di satu sisi pemerintah mewajibkan pemerintah daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang otomatis meningkatkan belanja pegawai.

Namun di sisi lain, UU HKPD memberikan ancaman pemotongan TKD apabila belanja pegawai daerah melampaui batas 30 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah dalam posisi yang serba salah karena harus memenuhi dua kewajiban hukum yang bertentangan.

Bhima menyebut situasi itu sebagai bentuk government failure berupa regulatory inconsistency yang menciptakan kontradiksi administratif maupun fiskal.

Akibatnya, ia menilai risiko pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah semakin nyata dan berpotensi memicu gejolak ekonomi maupun politik.

Ia mencontohkan kondisi di Maluku Utara yang dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam hasil hilirisasi nikel, namun tetap menghadapi ancaman efisiensi anggaran sehingga PPPK terancam kehilangan pekerjaan.

Baca Juga:  Negara Hadir di Tengah Duka! Kapolda Jatim Dampingi Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II

Menurut Bhima, situasi tersebut juga mulai memicu konflik horizontal antara ASN tetap dan PPPK. Ia menilai peristiwa di Tidore menjadi fenomena baru yang sebelumnya belum pernah terjadi. Berbeda dengan konflik di Pati, Jawa Tengah pada Juli 2025 yang lebih bersifat struktural antara pemerintah daerah dan masyarakat pembayar pajak, kini konflik disebut mulai terjadi antarsesama aparatur pemerintah daerah.

Pemohon Minta Sejumlah Pasal UU HKPD Diubah

Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Kedua lembaga tersebut menilai Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI 1945 karena dinilai mengurangi ruang otonomi daerah dalam mengelola keuangan dan pembangunan.

Menurut para Pemohon, kebijakan Transfer ke Daerah seharusnya tetap menjamin keseimbangan fiskal yang adil serta memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah menjalankan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakatnya.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mereka juga meminta agar sejumlah ketentuan dalam Pasal 107, Pasal 109, dan Pasal 146 UU HKPD dimaknai ulang, antara lain dengan mewajibkan pemerintah pusat menjaga kapasitas fiskal daerah, melibatkan forum pertimbangan otonomi daerah dalam pembahasan kebijakan TKD, serta memberikan pengecualian batas belanja pegawai bagi daerah yang memiliki karakteristik wilayah dan beban pelayanan publik tertentu. (*)