Kasus Hibah Jatim Kian Panas! Satu Lagi Tersangka Masuk Rutan KPK, Dugaan Suap ke Anwar Sadad Terkuak

Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Babak baru skandal dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus (MM), yang diduga menjadi salah satu pemberi suap dalam pengurusan dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah.
Tak tanggung-tanggung, dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Mahrus diduga menggelontorkan berbagai fasilitas kepada anggota DPR RI yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), mulai dari uang tunai Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar satu kilogram, pelunasan sebuah rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan melalui Bagus Wahyudiono (BGS) sebagai perantara agar Mahrus memperoleh alokasi dana hibah pokmas dalam jumlah fantastis.
“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Menurut KPK, Moch Mahrus berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga aktif mengurus pencairan dana hibah dengan memberikan berbagai bentuk suap kepada Anwar Sadad.
“Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.25 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol sebelum akhirnya dibawa menuju rumah tahanan.
KPK menetapkan masa penahanan terhadap Mahrus selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Mahrus dijerat sebagai pihak pemberi suap. Penyidik menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Pekan sebelumnya, tepatnya Rabu (22/7), KPK juga telah lebih dahulu menahan tiga tersangka baru yang diduga sebagai pihak pemberi dalam perkara serupa. Mereka adalah Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022 terus meluas. KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, baik dari unsur penerima maupun pemberi suap.
Dengan bertambahnya tersangka yang ditahan, penyidik membuka peluang untuk terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi, serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam skandal yang disebut sebagai salah satu perkara korupsi dana hibah terbesar di Jawa Timur tersebut. (*)








Tinggalkan Balasan