Rokok Ilegal, HP Selundupan hingga Psikotropika Dimusnahkan! DIY Bersih-Bersih Barang Ilegal

Laporan: Aris
BANTUL | SUARAGLOBAL.COM – Perang melawan peredaran barang ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin serius. Tak hanya ribuan batang rokok tanpa cukai, puluhan ponsel ilegal hingga ribuan butir obat psikotropika ikut dimusnahkan dalam aksi besar yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, serta Satpol PP DIY.
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP DIY, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa (28/7/2026). Kegiatan itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menjadikan DIY sebagai wilayah yang bersih dari peredaran barang ilegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DIY Aria Nugrahadi, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, Kepala KPKNL Yogyakarta Tuti Kurniyaningsih, Kepala Dinas Pariwisata DIY Imam Pratanadi, serta jajaran Forkopimda DIY.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.
Jumlahnya pun tidak sedikit. Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp611.996.715, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp307.440.774.
Selain itu, turut dimusnahkan 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp3.458.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.029.200.
Tak berhenti di situ, petugas juga memusnahkan 26 unit telepon seluler ilegal senilai Rp294.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp65.084.500, serta 1.127,5 butir obat psikotropika Golongan IV dengan nilai barang sekitar Rp5 juta.
Secara keseluruhan, nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp914,95 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp384,55 juta.
Meski secara nominal nilai obat psikotropika yang dimusnahkan relatif kecil, Imam menegaskan ancaman yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding nilai ekonominya.
Menurutnya, peredaran barang ilegal, khususnya obat-obatan terlarang, bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menghancurkan kehidupan masyarakat.
“Kalau dinilai dari nilai barangnya hanya sekadar Rp. 5.610.200.000, tapi dari potensi kerusakan negara, ini yang harus kita waspadai,” tutur Imam.
Imam menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan serta memperoleh persetujuan dari Kepala KPKNL Yogyakarta selaku pengelola barang.
Metode pemusnahan pun dilakukan berbeda-beda sesuai karakteristik barang agar seluruh barang kehilangan nilai guna maupun nilai ekonominya sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali. Selanjutnya seluruh barang tersebut akan dimusnahkan secara tuntas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji mengatakan seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi rutin, operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama berbagai instansi selama delapan bulan terakhir, yakni sejak November 2025 hingga Juli 2026.
Operasi tersebut menyasar seluruh wilayah DIY, mulai dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo hingga Gunungkidul.
Menurut Bagas, pemusnahan ini memiliki tiga tujuan utama, yakni mencegah penyalahgunaan kembali barang hasil penindakan, mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, transparan dan akuntabel, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP DIY juga terus menggencarkan program “Sobo Deso GOKIL (Gempur Rokok Ilegal)”.
Melalui program tersebut, petugas turun langsung ke berbagai tempat usaha untuk melakukan penyisiran sekaligus memberikan edukasi secara humanis kepada masyarakat mengenai aturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
“Semoga upaya kita dalam pemberantasan rokok illegal ini, dapat semakin kita tingkatkan, dan peredaran rokok illegal semakin berkurang untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Bagas.
Di sisi lain, Kepala KPKNL Yogyakarta Tuti Kurniyaningsih menegaskan pemusnahan barang hasil penindakan juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Menurutnya, KPKNL akan terus mendukung pengelolaan Barang Milik Negara secara optimal dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan aset negara.
Ia pun mengapresiasi seluruh aparat yang telah bekerja keras melakukan pengawasan, penindakan, hingga penataan administrasi barang kena cukai ilegal di DIY.
Tuti berharap pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan barang ilegal merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Dan diharapkan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memkonsumsi barang kena cukai ilegal yang tidak mempunyai ketentuan,” tegasnya. (*)








Tinggalkan Balasan