Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas sekaligus humanis kembali ditunjukkan Polrestabes Surabaya dalam perang melawan narkotika. Di tengah gencarnya penindakan terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika dari 469 perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan bagi penyalahguna yang memang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sepanjang 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara penyalahgunaan narkotika berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Jumlah itu memperlihatkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023, hanya lima perkara yang memenuhi syarat RJ. Memasuki 2024 jumlahnya naik menjadi 44 perkara. Lonjakan signifikan terjadi pada 2025 dengan 272 perkara, sementara hingga semester pertama 2026 telah tercatat 148 perkara kembali diselesaikan melalui pendekatan serupa.

Baca Juga:  Istighotsah Tahun Baru Islam di Polres Salatiga: Refleksi Iman dan Semangat Pengabdian

Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangani 663 tersangka, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Data itu menunjukkan bahwa mayoritas penyalahguna yang memperoleh kesempatan menjalani mekanisme Restorative Justice merupakan laki-laki.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, petugas memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari perkara-perkara yang telah memenuhi prosedur hukum. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah sehingga tidak memiliki peluang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika.

Menurutnya, mekanisme tersebut hanya diperuntukkan bagi penyalahguna yang memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap para bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap narkotika yang menjadi sumber utama peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:  Prajurit Berprestasi Disematkan Penghargaan, Pangdam V/Brawijaya Tegaskan Pengabdian Tak Boleh Sekadar Seremonial

“Restorative Justice bukan bentuk kelonggaran terhadap pelaku kejahatan narkotika. Mekanisme ini hanya diberikan kepada penyalahguna yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum. Sementara terhadap bandar dan pengedar, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas,” tegas AKBP Dodi.

Melalui kombinasi penegakan hukum yang keras terhadap jaringan peredaran gelap dan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna, Polrestabes Surabaya berharap pemberantasan narkotika dapat berlangsung lebih efektif.

Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, tetapi juga membuka kesempatan bagi penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi, memulihkan diri, dan kembali menjalankan fungsi sosial secara produktif di tengah masyarakat.

Dengan langkah itu, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penangkapan dan penindakan, tetapi juga melalui upaya penyelamatan bagi korban penyalahgunaan yang masih memiliki peluang untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik. (*)

Baca Juga:  Nekat Curi Motor Sambil Bawa Gitar, Pengamen di Surabaya Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga

469 Perkara Berakhir dengan RJ! Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Tembakau Sintetis

Tak Ada Celah Barang Bukti Kembali Beredar! Polrestabes Surabaya Musnahkan Narkotika dari Ratusan Perkara RJ

RJ Naik Tajam, Bandar Tetap Diburu! Polrestabes Surabaya Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Pengedar Narkoba

469 Kasus Tuntas, Barang Bukti Dimusnahkan! Polrestabes Surabaya Buktikan Penegakan Hukum Tetap Transparan

Sabu, Ganja hingga Ekstasi Dilalap Pemusnahan! Polrestabes Surabaya Tegas ke Bandar, Humanis ke Penyalahguna

Perang Dua Arah Lawan Narkoba! Penyalahguna Direhabilitasi, Bandar Diburu Tanpa Kompromi

Ratusan Perkara RJ Berujung Pemusnahan Barang Bukti! Polrestabes Surabaya Perkuat Perang Melawan Narkotika

Humanis Bukan Berarti Lunak! Polrestabes Surabaya Tegaskan Restorative Justice Hanya untuk yang Memenuhi Syarat

Dari 5 Jadi 272 Perkara! Lonjakan Restorative Justice Warnai Perang Narkoba di Surabaya

Barang Haram Tamat! Polrestabes Surabaya Musnahkan Bukti Narkotika, Jaringan Pengedar Tetap Jadi Target Utama